Kemenhut Telusuri Potensi Kayu Ilegal di Balik Banjir Sumatera, Modus Baru Terungkap

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyoroti potensi kayu ilegal yang terbawa banjir di Sumatera, menyelidiki sumber-sumbernya termasuk praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhut Telusuri Potensi Kayu Ilegal di Balik Banjir Sumatera, Modus Baru Terungkap
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyoroti potensi kayu ilegal yang terbawa banjir di Sumatera, menyelidiki sumber-sumbernya termasuk praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). (AntaraNews)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah gencar menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera. Penelusuran ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi adanya praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan bencana alam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari beragam sumber. Sumber-sumber ini mencakup pohon lapuk, pohon tumbang alami, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.

Fokus utama Ditjen Gakkum adalah melakukan penelusuran secara profesional terhadap setiap indikasi pelanggaran. Mereka berkomitmen memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Penelusuran Sumber Kayu Banjir dan Indikasi Pelanggaran

Kemenhut secara tegas menyatakan bahwa penelusuran ini tidak menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Penjelasan yang diberikan justru bertujuan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri.

Hal ini juga untuk memastikan setiap unsur pembalakan liar atau illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Penegasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi publik terkait upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.

Pihak Kemenhut Gakkum telah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan kehutanan masih menjadi ancaman serius.

Modus Operandi Kejahatan Kayu Ilegal yang Semakin Kompleks

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengungkap beberapa kasus penting. Di Aceh Tengah pada Juni 2025, penyidik berhasil mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus serupa terjadi di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025, di mana kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT diangkut menggunakan dokumen PHAT. Barang bukti yang diamankan meliputi 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Tidak hanya itu, di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat. Kayu ini berasal dari Hutan Sipora yang pengeluarannya melibatkan dokumen PHAT bermasalah.

Di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik diamankan. Dokumen kayu tersebut bersumber dari PHAT yang telah dibekukan, menunjukkan modus pemanfaatan dokumen legal untuk aktivitas ilegal.

Langkah Pencegahan dan Penindakan Terhadap Kayu Ilegal

Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan kini bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Oleh karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di balik kejahatan tersebut. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan kehutanan.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH). Moratorium ini berlaku untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL), guna mencegah penggunaan skema tersebut untuk peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi