Kejagung Mulai Bergerak Selidiki Unsur Pidana Kasus Banjir Sumatra
Satgas PKH Kejagung menelusuri dugaan kerusakan hutan pemicu banjir bandang di Aceh dan Sumatera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Satgas Penegakan Hukum (PKH) telah turun ke sejumlah titik terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan kerusakan lingkungan yang dianggap berkontribusi terhadap bencana banjir Sumatra.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim mulai bergerak sejak Kamis (4/12) setelah menerima laporan mengenai kerusakan ekosistem dan temuan potongan kayu yang terseret arus banjir.
“Nah ini sedang bergerak, dari mulai kemarin sudah bergerak di tiga wilayah itu, baik itu di wilayah Aceh, di wilayah Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tiga wilayah provinsi itu,” ujar Anang, Jumat (5/12).
Menurutnya, penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya tindak pidana yang menyebabkan rusaknya kawasan hutan, baik akibat aktivitas tambang, pembalakan, maupun pelanggaran lain.
“Nanti sedang didalami. Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu kayu tambang, nanti didalami oleh, yang jelas tim PKH sudah bergerak,” jelasnya.
Fokus Sumber Kayu Hanyut, Jadi Penyelidikan Awal
Anang menuturkan bahwa pemeriksaan masih berpusat pada aspek kehutanan, termasuk memverifikasi apakah kayu-kayu yang ditemukan warga berasal dari kawasan hutan.
“Yang jelas tim Satgas PKH, termasuk apa yang terjadi, mereka masuk ke sana. Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, itu akan didalami. Yang jelas mereka sudah masuk ke sana,” katanya.
Satgas PKH terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, proses penyelidikan dilakukan paralel dengan pemeriksaan yang juga dilakukan oleh Kemenhut dan Polri di lapangan.
“Iya, karena kan Kemenhut juga bagian dari Satgas PKH. Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa serta-merta, harus mendalami dulu,” ujarnya.
Tim Gabungan Masih Lakukan Penelusuran
Hingga saat ini, Satgas PKH masih melakukan pemeriksaan awal untuk memetakan kerusakan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.
“Yang jelas terkait dengan peristiwa terjadinya kerusaknya hutan segala, nanti masuk ke sana. Nanti kalau bisa dengan aparat penegak hukum lain nantinya,” ucap Anang.