Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga, Batang Toru, Sumatra Utara.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal usul banyaknya kayu gelondongan yang muncul saat banjir dan longsor melanda daerah Sumatra Utara.
"Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS tersebut," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Advertisement
Tim penyelidikan
Selain itu, tim penyelidikan Sumatra Barat disebutnya akan melakukan inventarisasi kayu yang berada di pesisir laut.
"Apakah akibat bencana atau ada campur tangan manusia terkait kayu-kayu gelonggongan tersebut," sebutnya.
Selain itu, pihaknya akan melaksanakan pengiriman satu tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.
Advertisement
Periksa Kepala Desa dan Saksi-Saksi
Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan saksi-saksi. Tak hanya itu, mereka juga sudah mendirikan posko yang didirikan 3 km dari TKP DAS Garoga.
"Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa," ucapnya.
Kemudian, untuk barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli. Lalu, jenis kayu itu dominan karet, ketapang, durian dan lainnya.
"Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori. Kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar (alat berat), kayu hasil longsor dan kayu hasil pengangkutan loader," jelasnya.
Advertisement
Terdapat Aktivitas Ilegal Logging
Dalam penanganannya, pihaknya mendapatkan informasi awal yaitu di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat.
"Mekanisme panglong kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," ungkapnya.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.