Babak Baru Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Satu Tersangka Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sejauh ini, total tersangka mencapai 15 orang terkait penculikan dan pembunuhan MIP.
Eras, salah satu tersangka kasus penculikan disertai pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP, mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh tersangka Eras agar seluruh fakta bisa terungkap di persidangan.
"Tentunya kami berharap nanti dipersidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami," kata pengacara Eras, Adrianus Agal kepada wartawan, Rabu (10/9).
Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu setelah Adrianus Agal menjenguk Eras bersama kawan-kawannya di tahanan. Sebab, menurut Adrianus Agal, menerima informasi kliennya dan tersangka lain akan dipindahkan ke ke Cipinang, karena masa penahanan di kepolisian sudah hampir habis.
"Jadi kami datang ingin membawa makanan kepada adik-adik kami. Masa penahanan di kepolisian itu batasnya 20 hari diperpanjang 40 hari," ujar dia.
Jumlah Tersangka
Sejauh ini, total tersangka mencapai 15 orang terkait penculikan dan pembunuhan MIP. Para pelaku dibagi dalam beberapa klaster, mulai dari otak intelektual, eksekutor, penjemputan paksa, hingga pengintai.
Adrianus Agal mengapresiasi kinerja sekaligus menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini ke kepolisian.
"Dari total 15 tersangka yang ditahan ini apakah itu masih gabungan oknum itu, tapi yang pasti kami apresiasi lah polisi, hanya karena ada kode etik yang tidak bisa kami dahului bicara untuk kami bicara. Tapi yang pasti informasi itu ya seperti itu," ucap dia.
Menurut dia, penerapan pasal terhadap kliennya sudah sesuai dengan peran yakni dalam klaster penjemputan paksa.
"Jadi kami hanya berharap sekarang proses perkara ini cepat berjalan, hingga kita bisa buktikan di persidangan," tandas dia.