Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020 hingga 2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024.
Langkah tersebut menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam skema yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji Indonesia. Dalam prosesnya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dan menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Upaya hukum sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 11 Maret 2026.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahMantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), memberikan suap sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji, membu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji, menegaskan semua fakta akan terungkap detail dalam persidangan. Masyarakat diajak mengikuti perkembangan kasus yang menyeret mantan
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut.
KPK resmi menahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Simak detail arahan Gus Alex dan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar, menyusul penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan kesaksian penting di KPK terkait kasus kuota haji yang menyeret namanya dan mantan staf khusus, Ishfah Abidil Aziz. Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, menjadi keterangan kunci terkait dugaan aliran dana dari biro travel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan ibadah haji. Penetapan Yaqut Cholil Qoumas te