Imigrasi Bali Cegah 13 WNI Diduga Berangkat Haji Nonprosedural
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali berhasil mencegah keberangkatan 13 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji nonprosedural melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengungkap modus baru.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, berhasil mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Peristiwa ini terjadi pada Jumat pekan lalu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap rombongan penumpang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen perjalanan serta perbedaan keterangan tujuan dari rombongan tersebut. Indikasi kuat adanya rencana haji nonprosedural semakin terungkap setelah ditemukan bukti percakapan di grup WhatsApp.
Deteksi Kejanggalan dan Modus Operasi Keberangkatan Haji Nonprosedural
Pada Jumat (22/5), petugas pemeriksaan keimigrasian Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai rombongan penumpang yang hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya, pemeriksaan difokuskan pada tujuh orang WNI yang tidak dapat memberikan keterangan jelas mengenai tujuan keberangkatan mereka.
Para penumpang juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan yang mereka sebutkan, menambah daftar kejanggalan. Setelah pendalaman, diketahui ada enam orang lain dalam rombongan yang telah lebih dahulu melintasi mesin pemeriksaan otomatis (autogate).
Petugas kemudian memanggil enam orang tersebut untuk pemeriksaan lanjutan, sehingga total 13 WNI menjalani proses investigasi. Dalam pemeriksaan ini, perbedaan keterangan antar anggota rombongan mengenai maksud dan tujuan keberangkatan mereka semakin menguatkan dugaan adanya keberangkatan haji nonprosedural.
Puncak kecurigaan terjadi saat salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan di ponselnya, dan muncul notifikasi grup WhatsApp bernama "Hebat Haji 2026". Dari percakapan grup tersebut, terungkap indikasi kuat adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji yang tidak melalui prosedur resmi.
Koordinasi Lanjutan dan Imbauan Resmi Imigrasi
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera mengambil tindakan pencegahan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, dan telah berlaku efektif sejak 18 Juni 2024. Pencegahan ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan perjalanan internasional, khususnya terkait ibadah haji.
Setelah pencegahan, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyerahan ini bertujuan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan praktik keberangkatan haji nonprosedural tersebut.
Bugie Kurniawan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini penting demi terjaminnya keamanan serta perlindungan hukum bagi para calon jemaah, sekaligus menghindari risiko keberangkatan haji nonprosedural.
Sumber: AntaraNews