Rudenim Denpasar Tangkal WNA India Eks Napi Pemalsuan Paspor, Tegaskan Ketertiban Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar secara tegas menolak masuk kembali seorang WNA India eks narapidana pemalsuan paspor, menegaskan komitmen penegakan hukum imigrasi di Bali dan menjaga ketertiban umum.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar secara tegas menolak masuk kembali seorang warga negara India berinisial R yang merupakan mantan narapidana kasus pemalsuan paspor. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Keputusan penangkalan ini diumumkan oleh Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, di Jimbaran, Badung, Bali, pada Jumat (3/4). Penangkalan tersebut bertujuan mencegah individu yang pernah melanggar hukum imigrasi kembali memasuki wilayah Indonesia.
R, yang berusia 24 tahun, sebelumnya terdeteksi menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Eropa dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Insiden ini terjadi pada 11 September 2025, memicu serangkaian tindakan hukum terhadapnya.
Kasus Pemalsuan Paspor dan Penangkalan Tegas
Warga negara India berinisial R ini awalnya masuk Bali pada 31 Agustus 2025 menggunakan paspor India yang sah dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, upaya keberangkatannya ke Eropa menggunakan paspor Meksiko palsu terungkap oleh petugas imigrasi.
Melalui pemeriksaan cermat di Laboratorium Forensik Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dokumen paspor Meksiko tersebut teridentifikasi secara akurat sebagai palsu yang telah dimanipulasi. Konfirmasi lebih lanjut juga didapatkan dari Konsulat Jenderal India dan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta.
Akibat perbuatannya, R didakwa bersalah dan menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Setelah bebas pada 9 Maret 2026, ia langsung diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk ditampung sementara sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa durasi penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek kasus. Penangkalan dapat berlaku hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Overstay dan Deportasi WNA India Lainnya
Selain kasus R, Rudenim Denpasar juga melakukan deportasi terhadap warga negara India lainnya berinisial HD. HD terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay hingga 74 hari, melebihi batas waktu yang diizinkan.
HD tiba di Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan berinvestasi pada PT MMR. Selama di Bali, ia sempat mendirikan sebuah restoran yang kemudian tutup pada tahun 2024, menyebabkan HD tidak memiliki pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan, HD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang telah kedaluwarsa pada 24 Desember 2025. Paspor HD juga telah habis masa berlakunya sejak 12 Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya juga kedaluwarsa pada 28 Januari 2026.
Pelanggaran izin tinggal dan dokumen perjalanan yang kedaluwarsa ini menjadi dasar kuat bagi Rudenim Denpasar untuk melakukan tindakan deportasi. Langkah ini menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Tindakan tegas Rudenim Denpasar terhadap R dan HD menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian. Setiap pelanggaran, baik pemalsuan dokumen maupun overstay, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing bisa diberlakukan hingga 10 tahun. Bahkan, bagi mereka yang dianggap serius mengancam keamanan dan ketertiban umum, penangkalan dapat berlaku seumur hidup.
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki wewenang penuh untuk menetapkan durasi penangkalan setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari potensi ancaman.
Pemerintah Indonesia melalui Rudenim Denpasar terus berupaya menjaga integritas sistem keimigrasian. Ini dilakukan dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kedatangan dan keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Sumber: AntaraNews