Rudenim Denpasar Deportasi Enam WNA dari Tiga Negara Akibat Langgar Hukum dan Izin Tinggal
Rudenim Denpasar mendeportasi enam WNA dari Kanada, Selandia Baru, dan India akibat melanggar hukum serta izin tinggal. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi menjaga ketertiban umum di Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, pada Sabtu (13/6) telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) dari tiga negara berbeda. Para WNA tersebut berasal dari Kanada, Selandia Baru, dan India, yang dipulangkan paksa karena terbukti melanggar hukum dan ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik itu aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Pernyataan ini disampaikan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, sebagai penekanan terhadap pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap individu yang berada di Indonesia. Proses deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati peraturan yang berlaku.
Enam WNA yang dideportasi meliputi RNB dari Selandia Baru, FRP dari Kanada, serta empat WNA asal India berinisial SS, GS, BS, dan SSP. Mereka digiring ke kantor Imigrasi dalam kurun waktu yang berbeda dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar. Penahanan ini dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan kesiapan finansial mereka. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses pemulangan mereka ke negara masing-masing.
Kronologi Pelanggaran dan Penangkapan WNA di Bali
Salah satu WNA yang dideportasi, FRP asal Kanada, sebelumnya ditangkap oleh petugas Polres Buleleng pada 9 Mei 2026. Pria berusia 51 tahun ini diamankan karena mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara. Meskipun izin tinggal kunjungannya masih berlaku hingga 18 Juni 2026, FRP tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat, menunjukkan bahwa pelanggaran ketertiban umum tidak dapat ditoleransi.
Di wilayah lain, petugas Imigrasi juga menciduk RNB, seorang wanita berusia 54 tahun asal Selandia Baru, karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 56 hari. RNB masuk ke Indonesia menggunakan visa saat kedatangan (VoA) pada 28 Januari 2026, dan izin tinggalnya telah habis pada 26 Februari 2026. Ia mengaku tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya sudah kadaluarsa hingga akhirnya ditahan sementara di Rudenim, menyoroti pentingnya pemahaman WNA terhadap regulasi keimigrasian.
Kasus serupa juga menimpa WNA India berinisial SSP yang ditangkap karena mengamuk dan merusak properti salah satu hotel di Ubud, Gianyar, serta tidak mau membayar tagihan makanan dan binatu. Selain SSP, tiga WNA India lainnya juga terjerat kasus overstay dengan pelanggaran izin tinggal antara 30 hingga 70 hari. Berbagai kasus ini menunjukkan beragamnya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, mulai dari tindakan kriminal hingga pelanggaran administratif.
Sanksi Tegas dan Komitmen Imigrasi dalam Menjaga Ketertiban
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa penindakan terhadap para WNA yang melanggar hukum merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Teguh. Pernyataan ini menggarisbawahi sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Selain deportasi, keenam WNA tersebut juga direkomendasikan untuk menerima sanksi berupa pencegahan masuk ke Indonesia. Durasi pencegahan ini bervariasi antara 5 hingga 10 tahun, bahkan bisa seumur hidup, terutama bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan serius. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pihak Imigrasi untuk menindak tegas pelanggar.
Teguh Mentalyadi menambahkan bahwa keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus. Proses ini memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan WNA yang tidak patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: AntaraNews