Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan telah menuntut seorang warga negara asing (WNA) asal India, Sukhchain Singh alias Soni Multipani. Tuntutan ini diajukan terkait dugaan penggunaan identitas palsu dan pelanggaran serius terhadap undang-undang keimigrasian di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai penegakan hukum terhadap WNA.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, JPU Muhammad Rizqi Darmawan membacakan tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang cukup besar. Pelanggaran ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tanpa dokumen sah.
Sukhchain Singh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses hukum terhadap WNA India identitas palsu ini masih berlanjut, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada pekan depan.
Advertisement
Advertisement
Tuntutan Jaksa dan Pelanggaran Hukum
JPU Kejari Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan kepada Sukhchain Singh alias Soni Multipani. Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menetap di Indonesia tanpa izin yang sah.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, menunjukkan keseriusan pelanggaran ini. Pelanggaran utama yang dituduhkan adalah terkait Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan berharap dapat dipulangkan ke negara asalnya. Namun, permohonan ini mendapat penegasan dari hakim.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penemuan dan Modus Operandi WNA India Identitas Palsu
Kasus WNA India identitas palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
Pada tanggal 28 Juni 2025, petugas Imigrasi melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan terdakwa. Saat pemeriksaan awal, Sukhchain Singh mengakui dirinya sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya juga diperkuat oleh surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan, meskipun "emergency certificate" miliknya telah habis masa berlakunya sejak tahun 2015.
Terdakwa mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia. Ia menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa memiliki visa maupun izin tinggal yang sah, menunjukkan modus operandi masuk ilegal.
Advertisement
Lebih lanjut, saat pemeriksaan, terdakwa sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Setelah diverifikasi, dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), menegaskan penggunaan identitas palsu.
Advertisement
Penegasan Hukum dan Proses Deportasi
Menanggapi permohonan terdakwa untuk dipulangkan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan menegaskan bahwa Sukhchain Singh tetap harus menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Hal ini berarti putusan pengadilan harus berkekuatan hukum tetap sebelum tindakan deportasi dapat dipertimbangkan.
Hakim Pinta Uli secara jelas menyatakan bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan harus dijalani terlebih dahulu. Setelah masa hukuman selesai, barulah terdakwa dapat dideportasi kembali ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 29 Januari, dengan agenda utama pembacaan putusan. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi putusan akhir dari kasus WNA India identitas palsu ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews