2 WN India Dideportasi dari Bali Terkait Dokumen Palsu dan Overstay
R tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial R (24) dan HD (34). Pendeportasian dilakukan setelah R menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan atas pelanggaran berat keimigrasian, sementara HD diketahui melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa R tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025.
Saat itu, ia masuk secara sah menggunakan paspor India dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Namun, pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan dari Bali menuju Eropa, petugas mendapati adanya perbedaan identitas karena yang bersangkutan menggunakan paspor Meksiko.
"Melalui pemeriksaan pada laboratorium forensik keimigrasian milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi," kata Teguh, Jumat (3/4).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan konfirmasi dari perwakilan diplomatik kedua negara.
"Kepastian ini diperkuat oleh surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal India tanggal 12 September 2025 yang memverifikasi identitas asli subjek, serta surat dari Kedutaan Besar Meksiko tanggal 19 September 2025 yang menyatakan paspor tersebut tidak sah," ungkap Teguh.
Atas perbuatannya, R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu.
"Kemudian, setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, dia dinyatakan bebas murni pada tanggal 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar," ujarnya.
Overstay 74 Hari
Sementara itu, WNA asal India berinisial HD diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Maret 2020 untuk tujuan investasi di PT MMR.
Selama tinggal di Bali, HD sempat mendirikan sebuah restoran. Namun, usaha tersebut dilaporkan telah tutup sejak 2024 dan sejak saat itu ia tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi yang telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2025.
Selain itu, paspor India miliknya juga telah kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, sementara dokumen perjalanan darurat (emergency travel document) berakhir pada 28 Januari 2026.
Saat melaporkan kondisinya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HD tercatat telah mengalami overstay selama 74 hari.
Dideportasi ke India dan Terancam Penangkalan hingga 10 Tahun
Teguh menegaskan bahwa setelah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas imigrasi adalah memastikan mereka segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
“Setelah para pelanggar tersebut menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami adalah memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," ujar Teguh.
Proses deportasi keduanya dilaksanakan pada Kamis (2/4) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional Indira Gandhi, India.
Selain deportasi, keduanya juga berpotensi dikenakan sanksi penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," ujar Teguh.