Ngaku Mau Buka Kedai Kopi, Dua WNA India Ditangkap Imigrasi
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok karena tidak dapat menunjukkan paspor asli dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya. Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk membuka kedai kopi.
“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Imam Setiawan, di Jakarta, Jumat (6/6).
Kedua WNA tersebut ditangkap saat petugas melakukan pengawasan orang asing di sebuah kondominium kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/5). Petugas curiga pada gerak-gerik seorang pria dan segera melakukan pemeriksaan.
Saat diminta menunjukkan dokumen, WNA itu hanya memperlihatkan foto paspor dan izin tinggal di ponsel, bukan dokumen asli. Petugas kemudian mendatangi unit tempat tinggalnya dan menemukan seorang WNA lain, yang juga tidak bisa menunjukkan dokumen asli.
“Sampai di ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di tempat tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut,” jelas Imam.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langgar Pasal UU Keimigrasian
Imam menjelaskan, kedua warga India ini melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, membenarkan kedua WNA itu pernah diperiksa sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Cianjur.
"Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas III non-TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.
Namun, dalam pemeriksaan pada November 2024, mereka diketahui tidak pernah tinggal di alamat yang tertera, dan paspor mereka sempat diamankan oleh Kantor Imigrasi Cianjur.
“Tetapi dua warga India tersebut tidak kunjung datang ke Kanim Cianjur dan menurut informasi mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024,” tambah Pamuji.
Kasi Inteldakim Imigrasi Tanjung Priok, Yuris Setiawan, menyatakan, kedua WNA tersebut telah menyewa apartemen di kawasan Sunter sejak April 2025, namun tidak memiliki aktivitas yang jelas.
“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang mereka terangkan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Keduanya juga diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dan memberikan informasi tidak akurat terkait keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia.