Di Forum DGICM 2026, Dirjen Imigrasi Ungkap Tiga Pilar Strategi Perkuat Perbatasan Indonesia
Serta integrasi layanan digital guna menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Dalam forum tingkat regional tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengelolaan perbatasan melalui tiga fokus utama, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital guna menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Dalam paparan pembukaannya, Hendarsam menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut menjadi fondasi utama sistem keimigrasian nasional yang dijalankan secara terintegrasi bersama berbagai instansi terkait.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam.
Optimalkan Pendekatan Berbasis Analisis
Pada aspek pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pendekatan berbasis analisis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Sementara pada pengawasan orang asing, Hendarsam menyoroti efektivitas pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Integrasi tersebut disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi daring yang melibatkan 210 WNA di Batam pada awal Mei 2026.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian secara menyeluruh.
Di sela agenda DGICM, Hendarsam juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia. Dalam pertemuan itu, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi warga negara Indonesia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” kata Hendarsam.
Isu Penyelundupan Manusia
Dalam kerja sama regional, Indonesia juga mendapat mandat sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
Adapun sejumlah area kerja sama lainnya dipimpin oleh negara anggota ASEAN, yakni Kamboja pada isu Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura pada penanganan Fraudulent Travel Documents, serta Brunei Darussalam untuk urusan konsuler.
Hendarsam menilai tantangan kejahatan lintas negara tidak dapat ditangani secara parsial dan membutuhkan koordinasi lintas negara yang lebih kuat.
"Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh," katanya.