Edukasi Hak Siar, IEG Temukan 20 Venue Diduga Langgar Aturan Nobar Tanpa Lisensi
IEG merupakan pengelola lisensi resmi kegiatan nonton bersama untuk berbagai kompetisi olahraga hak siarnya dimiliki Grup SCM.
Antusiasme masyarakat Makassar terhadap berbagai pertandingan olahraga nasional maupun internasional dinilai menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan perhotelan untuk menarik pelanggan melalui kegiatan nonton bersama. Namun di balik tingginya minat tersebut, masih banyak penyelenggara yang belum memahami aturan penggunaan hak siar untuk kegiatan komersial.
Hal itu menjadi salah satu alasan Indonesia Entertainment Group (IEG) menggelar Roadshow Sosialisasi Lisensi Resmi Nonton Bersama Musim Kompetisi 2026/2027 di Kota Makassar, Kamis (25/6), bertempat di Onkel Johns Lanto.
Kegiatan yang dihadiri pelaku usaha kafe, restoran, hotel, komunitas olahraga, hingga komunitas pendukung klub sepak bola tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi nasional yang telah digelar di berbagai daerah di Indonesia. Makassar menjadi kota ke-12 yang disambangi IEG pada musim kompetisi 2026/2027.
Programming & Acquisition Section Head PT Indonesia Entertainment Group (IEG), Sariti mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya penyelenggaraan nonton bersama secara legal sekaligus memperkenalkan peluang kerja sama yang dapat dimanfaatkan melalui kemitraan resmi.
"Kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Makassar untuk dapat menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara legal sekaligus memperkenalkan berbagai peluang kerja sama yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sariti.
Menurutnya, IEG merupakan pengelola lisensi resmi kegiatan nonton bersama untuk berbagai kompetisi olahraga hak siarnya dimiliki Grup Surya Citra Media (SCM).
Saat ini terdapat sekitar 21 kejuaraan olahraga bergengsi dengan ribuan pertandingan yang dapat diakses melalui program kemitraan resmi tersebut.
Untuk cabang sepak bola, kompetisi yang tersedia antara lain Liga Inggris, Liga Italia Serie A, BRI Super League, Carabao Cup, FA Cup, Eredivisie, hingga berbagai turnamen internasional lainnya.
Selain sepak bola, terdapat pula sejumlah kompetisi olahraga populer lainnya seperti Proliga, Volleyball Nations League (VNL), AVC untuk bola voli, WTA dan Davis Cup untuk tenis, Badminton World Federation (BWF) untuk bulu tangkis, hingga Ultimate Fighting Championship (UFC).
"Melalui program ini kami ingin menjaga ekosistem industri penyiaran olahraga yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha yang sudah menjadi mitra resmi," kata dia.
Lisensi Dongkrak Omzet Pendapatan
Head of Business PT Mitra Media Integrasi (MIX), Pongky Rivawanto menjelaskan bahwa lisensi resmi tidak hanya berfungsi sebagai legalitas penyelenggaraan nonton bersama, tetapi juga memiliki nilai bisnis yang signifikan bagi pelaku usaha.
Menurut Pongky, venue yang telah terdaftar sebagai mitra resmi berhak memanfaatkan berbagai konten olahraga yang dimiliki pemegang hak siar untuk kegiatan komersial secara legal.
Mereka juga dapat menggelar berbagai aktivitas pendukung seperti penjualan tiket masuk, kerja sama dengan sponsor, hingga kolaborasi dengan komunitas pecinta olahraga.
"Kalau sudah memiliki registrasi resmi, pelaku usaha memiliki hak untuk memanfaatkan konten yang tersedia. Bisa mengadakan kegiatan nonton bersama secara legal, menjual tiket, bekerja sama dengan sponsor, hingga mengadakan kegiatan komunitas di venue yang sah," ujar dia.
Dia menilai kegiatan nonton bersama memiliki dampak langsung terhadap peningkatan omzet usaha, khususnya sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, penonton pertandingan biasanya menghabiskan waktu sekitar dua jam di dalam venue. Durasi tersebut memberi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan transaksi makanan dan minuman selama pertandingan berlangsung.
"Orang datang menonton pertandingan rata-rata sekitar dua jam. Ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan makanan dan minuman karena pelanggan berada lebih lama di tempat usaha," ujar dia.
Pongky juga menyoroti tingginya daya tarik Liga Inggris yang menjadi salah satu kompetisi olahraga paling diminati masyarakat Indonesia.
Menurutnya, jadwal pertandingan Liga Inggris yang banyak digelar pada akhir pekan dengan jam tayang utama menjadi keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha yang ingin menarik pengunjung.
"Pertandingan besar Liga Inggris umumnya berlangsung pada Sabtu dan Minggu malam. Itu menjadi momentum yang sangat baik untuk mengadakan kegiatan nonton bersama dan menarik pelanggan," kata dia.
Selain legalitas dan potensi peningkatan pendapatan, mitra resmi juga memperoleh akses terhadap berbagai materi promosi yang disediakan secara resmi oleh pemegang hak siar.
Pongky menjelaskan bahwa setiap pekan pihaknya menyediakan aset promosi yang dapat digunakan oleh venue untuk memasarkan kegiatan nonton bersama tanpa khawatir melanggar ketentuan hak cipta maupun hak siar.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi menggunakan gambar atau materi promosi yang diambil secara sembarangan dari internet.
"Setiap minggu kami menyediakan aset promosi resmi. Jadi venue dapat melakukan promosi melalui media sosial, banner, hingga berbagai media promosi lainnya secara legal sesuai aturan yang berlaku," kata Pongky.
Menurut Pongky, aspek promosi tersebut menjadi salah satu keuntungan terbesar yang diperoleh pelaku usaha karena dapat meningkatkan kredibilitas venue di mata pelanggan.
Selain memberikan edukasi, IEG juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan nonton bersama yang tidak memiliki izin resmi.
20 Venue di Makassar Disomasi
Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa hingga saat ini lebih dari 20 venue di Kota Makassar telah menerima surat somasi terkait dugaan pelanggaran hak siar karena menyelenggarakan kegiatan nonton bersama tanpa lisensi resmi.
Langkah tersebut, menurut IEG, dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi hak pemegang lisensi sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para mitra resmi yang telah mematuhi aturan.
"Saat ini kami sudah mengambil langkah hukum seperti somasi maupun laporan polisi terhadap pelaku usaha yang melanggar. Langkah itu kita lakukan untuk menjaga hak-hak para pemegang lisensi," ujar Pongky.
Makassar sendiri dinilai sebagai salah satu kota dengan tingkat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap berbagai kompetisi olahraga nasional maupun internasional. Karena itu, IEG menilai penting untuk terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait kewajiban memperoleh izin resmi sebelum menyelenggarakan kegiatan nonton bersama yang bersifat komersial.
IEG mengingatkan bahwa penyelenggaraan nonton bersama di area komersial tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak siar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.