IEG Sosialisasi Nobar Resmi di Batam, Pelaku Usaha Respons Positif
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari berbagai pelaku usaha dan komunitas pecinta sepak bola di Batam.
Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama (nobar) resmi dari berbagai pertandingan olahraga nasional maupun internasional, kembali menggelar kegiatan sosialisasi di Batam. Langkah ini sebagai bagian dari rangkaian roadshow nasional musim kompetisi 2026/2027.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari berbagai pelaku usaha dan komunitas pecinta sepak bola di Batam. Sejumlah venue, hotel, dan komunitas telah mengonfirmasi kehadiran dalam kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, IEG mengajak para pelaku usaha mulai dari UMKM, restoran, kafe, hotel, sports bar, hingga komunitas olahraga untuk menjadi mitra resmi penyelenggara nonton bersama di area komersial masing-masing.
Kemitraan resmi ini tidak hanya memberikan kepastian legalitas, namun juga membuka peluang peningkatan traffic pengunjung, promosi venue, serta penguatan engagement komunitas pecinta olahraga.
Untuk musim kompetisi 2026/2027, masyarakat akan kembali disuguhkan berbagai pertandingan olahraga bergengsi, mulai dari Liga Inggris, Serie A Italia, Eredivisie, FA Cup, Carabao Cup, hingga berbagai kompetisi olahraga lain seperti ProLiga, VNL, AVC, BWF, UFC, dan berbagai turnamen internasional lainnya.
Dalam pelaksanaan program sosialisasi di Batam, venue yang digunakan setiap tahunnya juga terus berganti sebagai bentuk rotasi dan dukungan promosi bagi venue-venue yang telah melakukan registrasi resmi.
Selain melakukan edukasi dan sosialisasi, IEG juga secara aktif melakukan monitoring dan penindakan terhadap kegiatan nobar ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi. Di wilayah Batam sendiri, penindakan yang dilakukan sejak musim 2023 terhadap beberapa venue dengan status Somasi II dan beberapa venue dengan status laporan pengaduan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IEG dalam melindungi hak siar resmi serta menciptakan ekosistem industri hiburan olahraga yang sehat dan legal. Kegiatan nobar ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Payung hukum kegiatan nobar resmi diperkuat oleh:
* UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
* UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
* UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang Komunitas Sepak Bola
IEG berharap dengan turut mengundang berbagai komunitas sepak bola di Batam, kegiatan sosialisasi ini juga mampu menjadi sarana edukasi terkait peluang kerja sama legal bagi venue-venue potensial yang selama ini belum melakukan registrasi resmi penyelenggaraan nobar.
IEG bersama PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai agen eksklusif penjualan lisensi nobar musim 2026/2027 membuka pendaftaran mitra resmi untuk berbagai kategori venue komersial di seluruh Indonesia, dengan beberapa kategori pendaftaran sebagai berikut:
Kategori Venue
Kapasitas kursi 0-25: Tidak menjual alkohol, tidak ada waralaba (franchise), tidak berada di bawah naungan grup perusahaan, perusahaan lokal tanpa cabang, harga menu maksimal Rp25.000
Kapasitas kursi 0-100: Tidak menjual alkohol, tidak ada waralaba (franchise), tidak berada di bawah naungan grup perusahaan, perusahaan lokal tanpa cabang, harga menu maksimal Rp50.000
KATEGORI 1 : Kapasitas kursi 0-150 Tidak menjual alkohol
KATEGORI 1L : Kapasitas kursi 0-150 Menjual alkohol
KATEGORI 2 : Kapasitas kursi 151-250 Tidak menjual alkohol
KATEGORI 2L : Kapasitas kursi 151-250 Menjual alkohol
Informasi venue mitra resmi juga dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs resmi www.ieg.id/nontonbersama, sehingga penonton dapat dengan mudah menemukan lokasi nonton bersama yang legal dan nyaman di wilayah mereka.