Polda Gorontalo telah menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang merugikan banyak pihak. Kasus ini pertama kali diadukan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025.
Tersangka M, yang juga menjabat direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umroh, diduga melakukan penipuan. Modusnya adalah menjanjikan fasilitas terbaik dan haji furoda kepada calon jamaah. Namun, kenyataannya banyak jamaah yang batal berangkat atau diberangkatkan dengan visa kerja.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,54 miliar dari 62 orang jamaah. Korban berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius dalam penegakan hukum di sektor perjalanan ibadah.
Advertisement
Advertisement
Anggota DPRD Gorontalo berinisial M menjalankan praktik penipuan ini sejak tahun 2017 hingga 2024. Ia aktif mengajak calon konsumen melalui media sosial dan pertemuan langsung. M menawarkan paket haji dan umroh dengan janji-janji menggiurkan.
Meskipun berhasil memberangkatkan beberapa jamaah, terungkap bahwa mereka diberangkatkan menggunakan visa kerja. Hal ini tentu menyalahi aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam operasional perusahaan.
M secara spesifik menjanjikan fasilitas terbaik serta pendaftaran haji furoda atau haji khusus. Janji-janji tersebut tidak sesuai dengan realita yang dialami para korban. Banyak jamaah yang akhirnya terlantar atau batal berangkat.
Advertisement
Advertisement
Kasus penipuan haji dan umroh ini telah menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi para korban. Total kerugian mencapai Rp2,54 miliar dari puluhan jamaah yang tertipu. Setiap korban membayar uang mulai dari Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Sebanyak 62 orang menjadi korban dari praktik penipuan yang dilakukan M. Dari jumlah tersebut, 44 orang dinyatakan batal berangkat sama sekali. Ada pula sembilan orang hanya sampai di Dubai dan 38 orang di Jedah, sementara 16 orang berhasil melaksanakan haji sampai kembali ke tanah air.
Korban penipuan ini tidak hanya berasal dari Gorontalo, tetapi juga dari provinsi lain. Mereka datang dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Luasnya cakupan korban menunjukkan skala penipuan yang tidak main-main.
Advertisement
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Sumber: AntaraNews