Dapat Pendampingan Hukum dari Pemkot, Ortu Korban Daycare Ajukan Ganti Rugi
Dalam pertemuan itu, para orang tua berencana mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat suatu kejahatan.
Para orang tua korban daycare Little Aresha menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Rabu (6/5). Dalam pertemuan itu, para orang tua berencana mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat suatu kejahatan.
Ketua Tim Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri menerangkan para orang tua memberikan kuasanya kepada Tim Hukum Pelindung Anak Yogyakarta yang merupakan bentukan Pemkot Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu, sambung Vanny ada tiga hal utama yang dibahas. Hal pertama adalah soal upaya menambah delik aduan pidana terkait kasus Daycare Little Aresha. Harapannya para tersangka di Daycare Little Aresha ini bisa dihukum maksimal.
Vanny menyebut dari pendalaman bersama kemudian muncul adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan.
Vanny merinci hal kedua yang dibahas mengenai peluang memasukkan unsur Pidana Korporasi untuk menjerat yayasan Daycare Little Aresha.
"Ada Undang-Undang Yayasan dan tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami. Apakah ada pelanggaran atau tidak? Sekarang ada namanya Pidana Korporasi di dalam KUHP. Yayasan itu bagian dari salah satu korporasi," tutur Vanny.
"Salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Jika ini memenuhi persyaratan tentu akan kami tuntut," lanjut Vanny.
Sementara hal ketiga yang dibahas adalah mengenai pemenuhan hak restitusi untuk para korban. Hak restitusi ini ada di dalam KUHP dan KUHAP dan dijamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.
"Nah, soal restitusi ini juga kami kawal. Kami juga akan bermitra dengan instansi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi," papar Vanny.
Besaran Tuntutan Ganti Rugi
Salah seorang orang tua korban Daycare Little Aresha, Noorman Windarto menceritakan soal restitusi dirinya mengikuti arahan Tim Hukum Pemkot. Noorman menceritakan memang ketentuan yang mengatur terkait restitusi untuk korban.
"Ada undang-undang LPSK dan ada hak restitusi ya. Kami salah satunya mengambil poin itu artinya dijelaskan bahwa hak restitusi ada ganti rugi," tutur Noorman.
Terkait besaran tuntutan restitusi, Noorman dan orang tua lainnya masih menunggu indikator yang LPSK tentukan. Indikator ini, lanjut Noorman akan jadi acuan mengajukan restitusi.
"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin oleh yang dijanjikan oleh LPSK ya. Semoga dalam waktu cepat ini bisa ada," pungkas Noorman.