Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Daycare Aceh
Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang balita di daycare.
Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur yang terletak di Kota Banda Aceh.
Ketiga tersangka yang ditetapkan merupakan para pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
"Kami sudah menyelesaikan gelar perkara, di mana dalam proses ini ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, seperti dilansir Antara pada Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menambah dua orang tersangka baru, yaitu RY (25) dan NS (24), yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut.
Dhiza menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka baru ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dari peristiwa tersebut, serta alat bukti terbaru yang ditemukan selama penyelidikan kasus ini.
"RY dan NS melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang kali," tambahnya.
Motif Penganiayaan
Dhiza mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun mulai memeriksa orang tua dari anak yang menjadi korban penganiayaan.
"Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa motif di balik tindakan ketiga tersangka adalah karena mereka merasa kesal terhadap korban yang tidak mau menerima makanan yang diberikan.
"Berdasarkan motif tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan," terangnya.
Selain itu, Dhiza juga menyampaikan bahwa Satreskrim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status legal yayasan tersebut.
Pengembangan kasus ini terus berlangsung untuk memastikan semua aspek yang berkaitan dengan kejadian ini ditangani dengan serius.
Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap semua kebenaran di balik insiden yang menyakitkan ini.
Hal ini penting agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan dan agar anak-anak yang berada di bawah pengasuhan dapat merasa aman dan terlindungi.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dhiza menjelaskan bahwa Polresta Banda Aceh telah menjerat tiga orang tersangka, yaitu DS, NS, dan RY, dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp72 juta.
“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebagaiman diketahui, Daycare Baby Preneur yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Saat ini, tempat penitipan anak tersebut telah resmi disegel dan ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.