Belum Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasan Polisi Soal Sekda Lampung Tengah

Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sudah tersangka namun belum ditahan. Polda Lampung menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Belum Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasan Polisi Soal Sekda Lampung Tengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (Istimewa)

Polda Lampung belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski status hukumnya sudah meningkat menjadi tersangka dugaan korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan penyidikan tetap berjalan sembari menanti hasil penelitian berkas perkara oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyebut penanganan perkara kini memasuki tahap menunggu tanggapan dari jaksa peneliti. Mengacu ketentuan KUHAP, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas yang telah dilimpahkan penyidik. Ia menambahkan, masa itu tinggal tersisa beberapa hari.

"Untuk saat ini kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Kalau nanti masih ada yang harus dilengkapi, tentu akan kami penuhi," kata Heri, Jumat (30/7/2026).

Alasan Belum Menahan Sekda Lampung Tengah

Heri mengungkap, penyidik Ditreskrimsus sebenarnya telah mengusulkan penahanan terhadap Welly. Namun, langkah itu belum diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan serta keterbatasan masa penahanan di tahap penyidikan.

Selain itu, menurut Heri, tersangka dinilai kooperatif dan keberadaannya mudah dipantau. Welly juga masih aktif menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah sehingga penyidik memilih menunggu respons resmi dari jaksa peneliti sebelum menetapkan langkah berikutnya.

"Yang bersangkutan juga masih kooperatif, keberadaannya jelas, dan masih menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah. Karena itu kami menunggu hasil penelitian jaksa terlebih dahulu," jelasnya.

Audit BPKP Tegaskan Kerugian Rp 7,83 Miliar

Dalam proses penyidikan, polisi memastikan dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,83 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan kepada penyidik.

Temuan BPKP menjadi salah satu dasar penetapan Welly sebagai tersangka, setelah Ditreskrimsus menggelar perkara. Selain audit, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, tenaga kontrak, serta ahli guna memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.

Polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme. Penyidik menanti hasil penelitian berkas oleh kejaksaan untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil, serta arahan lanjutan terkait kebutuhan tambahan alat bukti apabila diperlukan.

Rekrutmen Honorer Dinilai Langgar UU ASN

Polda Lampung meluruskan informasi yang beredar bahwa perkara ini bukan menyangkut tenaga honorer fiktif. Ratusan tenaga honorer yang direkrut dinyatakan benar ada dan bekerja. Persoalannya, proses pengangkatan diduga melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak 2023 melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru.

"Orangnya ada, bukan fiktif. Yang menjadi persoalan adalah pengangkatannya dilakukan setelah ada larangan dalam Undang-Undang ASN," jelas Heri.

Selain melanggar larangan tersebut, proses rekrutmen diduga tidak mengikuti mekanisme yang semestinya. Rekrutmen disebut tidak melalui usulan organisasi perangkat daerah, tidak memperoleh persetujuan kepala daerah, serta tidak dilakukan pengumuman dan seleksi terbuka sebagaimana diatur.

Penyidik menyebut sedikitnya 383 tenaga honorer direkrut secara melawan hukum saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Pembayaran gaji mereka dibebankan kepada APBD tahun anggaran 2024 hingga 2025 dan dihitung sebagai bagian dari kerugian negara sebesar Rp 7,83 miliar. Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.

Rekomendasi