Pemerintah diminta memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan peningkatan kesejahteraan dosen ketimbang membangun universitas baru, Universitas Republik Indonesia (URI).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Selasa (11/8/2026).
Permohonan perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 diajukan Aris Armunanto. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hafidz, pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya terwujud melalui pengaturan dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Aris diketahui merupakan dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) sejak 2015.
Dalam sidang, kuasa hukum menekankan kebutuhan sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Menurut pemohon, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang menjamin keberlanjutan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi hak-hak dosen.
"Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal," kata Hafidz.
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," sambungnya.
Advertisement
Kendala Dana Riset di PTS yang Dipaparkan
Dalam paparannya, Hafidz mengurai dampak keterbatasan pendanaan yang dialami banyak perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap kegiatan akademik dosen, mulai dari riset hingga pengembangan kapasitas keilmuan.
"Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian seorang dosen. Keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemohon dalam menjalankan fungsi akademiknya," jelas dia.
"Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional. Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat," sambungnya.
Hafidz menegaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan erat dengan belum terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari pendidikan nasional.
Advertisement
Bukan karena Dibiayai
Hafidz menekankan, yang dimohonkan bukan agar negara membiayai seluruh PTS, melainkan memastikan kewajiban konstitusional pemerintah membangun sistem kebijakan pendanaan yang mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai fungsi pelayanannya.
"Oleh karena itu, yang dipersoalkan dalam Permohonan ini bukanlah agar negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, yang Pemohon persoalkan adalah belum adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan," jelas dia.