Terkait Kasus Jiwasraya, Rumah Harry Prasetyo Dilelang Kejagung Rp2,7 Miliar
Alamatnya di Perumahan Puspita Loka BSD, tepatnya di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Rumah milik terpidana kasus Jiwasraya, Harry Prasetyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah berhasil dijual. Penjualan rumah tersebut menghasilkan angka sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, mengungkapkan bahwa objek lelang yang terjual mencakup satu bidang tanah beserta bangunan seluas 240 meter persegi. Lokasi properti tersebut terletak di Perumahan Puspita Loka BSD, tepatnya di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Proses penjualan rumah dan tanah ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"Dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," tutur Amir dalam keterangannya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Proses Lelang
Amir menginformasikan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Barang yang akan dilelang adalah aset rampasan negara yang diperoleh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang terkait dengan terpidana Harry Prasetyo.
"Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Proses lelang ini akan dilakukan dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui aplikasi E-Auction yang dapat diakses di laman https://lelang.go.id. Batas akhir untuk melakukan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi.
Amir menekankan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Kasus Harry Prasetyo
Kasus yang menimpa Harry Prasetyo mulai terkuak setelah Jiwasraya mengalami masalah dalam pembayaran polis yang mencapai triliunan rupiah. Aparat penegak hukum pun melakukan penyelidikan secara mendalam.
Proses penyidikan tersebut mengungkap adanya praktik korupsi serta manipulasi laporan keuangan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Harry Prasetyo diduga memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan yang merugikan Jiwasraya, termasuk dalam investasi bodong yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
Pada bulan Agustus 2021, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman kepada Harry Prasetyo sebagai terpidana. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, sejumlah aset yang dimiliki Harry, termasuk rumah mewah, disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung. Dengan langkah tersebut, diharapkan kerugian yang dialami Jiwasraya dapat diminimalisir serta keadilan dapat ditegakkan.