Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Respons Kemenkeu Mengejutkan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penetapan Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Deni dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/2).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018. Pada kasus ini negara merugi hingga mencapai Rp16 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IR," kata Dirdij Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (7/2).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000," tambah Qohar.
Waktu jabat Sebagai Kepala Biro Pengawasas Pasar Modal Bapepam
Isa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pertemuan bersama dengan Terpidana kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syhamirwan. Dalam pertemuan itu mereka membahas soal rencana restrukturisasi 'Saving plan' PT AJS karena mengalami kondisi insolvensi (kategori tidak sehat).
Padahal kata Qohar, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi. Namun demikian penjualan produk saving plan itu tetap dilaksanakan oleh PT Jiwasraya Periode 2014 hingga 2017.
"Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 s.d. 2017 adalah Rp47,8 triliun," beber Qohar.
Investasi di Saham dan Reksadana
Sementara hasil dari dana Saving Plan itu ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaanya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
"Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya," jelas Qohar.
Atas perbuatannya, Qohar ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tutupnya.