Profil Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani yang jadi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp16,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terseret kasus mega korupsi PT Jiwasraya Persero diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp16,8 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu IR," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (7/2).
Isa terjerat korupsi dari pemasaran 'Saving Plan' produk Jiwa Sraya yang tengah mengalami insolvensi alias masuk dalam ketegori tidak sehat. Padahal pemasaran produk 'Saving Plan' itu memiliki struktur bunga yang tinggi dan bisa membebani perusahaan. Pada akhirnya penjualan itu tetap dilaksanakan sejak periode 2014 hingga 2017 dengan keuntungan Rp47,8 trilliun.
Sementara hasil dari penjualan itu ditempatkan oleh Isa dalam bentuk investasi saham dan reksadana tanpa memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
Sebelum terjerat kasus ini, Isa merupakan orang lama di Kemenkeu. Anak buah Menkeu Sri Mulyani ini pernah mendapat penghargaan Satyalencana Karya Satya XXX yang diberikan langsung oleh Presiden RI atas pengabdiannya. Hal itu tercantum dalam profil Isa di Website resmi Kemenkeu.
Kariernya di kementerian telah digeluti sejak 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.
Kariernya pria kelahiran Jombang 30 Desember 1966 pun terbilang moncer sampai akhirnya di dilantik menjadi Staff ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal tahun 2013. Kariernya terus menjulang hingga pada akhirnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di era kepemimpinan Menteri Keungan Sri Mulyani, Isa barulah menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu di tahun 2021 yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karienya yang melejit justru sampai mengantarkan dirinya sebagai tersangka kasus mega korupsi Jiwasraya. Isa saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.
Peran di Kasus Korupsi Jiwasraya
Isa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pertemuan bersama dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syhamirwan. Pertemuan itu membahas rencana restrukturisasi 'Saving plan' PT Asuransi Jiwasraya karena mengalami kondisi insolvensi atau ketegori tidak sehat.
Padahal menurut Qohar, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi. Kendati begitu, penjualan produk saving plan itu tetap dilaksanakan oleh PT Jiwasraya Periode 2014 hingga 2017.
"Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 sampai dengan 2017 adalah Rp47,8 triliun," ujar Qohar.
Sementara hasil dari dana Saving Plan itu ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaanya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
"Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya," jelas Qohar.
Atas perbuatannya, Qohar ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tutup Qohar.