Lembaran uang pecahan Rp100 ribu bernilai total Rp2 triliun dipertontonkan di halaman Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tumpukan uang tunai tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Grup.
Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.