Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih (Merdeka.com)

Total nilai yang dikorupsi sebesar Rp27 miliar.

Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, periode 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

Padahal lima kelompok itu tidak layak terima bantuan.

"Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan," kata Erlan, Rabu (9/8).
Dok. Istimewa

Erlan menyebut, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng periode 2020-2021.

Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas dasar itulah, kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Dok. Istimewa

Foto:Dokumentasi Humas Polda Kalteng.

Rekomendasi