Total nilai yang dikorupsi sebesar Rp27 miliar.
Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, periode 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Advertisement
Padahal lima kelompok itu tidak layak terima bantuan.
Advertisement
Erlan menyebut, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng periode 2020-2021.
Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.
Advertisement
Atas dasar itulah, kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Foto:Dokumentasi Humas Polda Kalteng.