Sidang Perdana Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp298 Juta!

Dua terdakwa kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur, Budi Hermawan dan Mahdi, jalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp298 juta. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sidang Perdana Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp298 Juta!
Dua terdakwa kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur, Budi Hermawan dan Mahdi, jalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp298 juta. Bagaimana kelanjutan kasus ini? (Merdeka.com)

Dua terdsangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip di Kabupaten Aceh Timur telah menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa keduanya dengan tuduhan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp298 juta lebih. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan langsung oleh JPU Wahyudi dan Andre Pratama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 4 September. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas fakta-fakta di balik penyimpangan proyek pembangunan gedung arsip yang vital bagi daerah.

Kasus ini melibatkan dua figur utama: Budi Hermawan, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, serta Mahdi, Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku pelaksana proyek. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Detail Kasus dan Para Terdakwa

Proyek pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada tahun 2022 di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh awalnya memiliki anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih. Setelah melalui proses pelelangan, CV Rahmat Konstruksi memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan signifikan pada spesifikasi gedung. Desain awal gedung yang direncanakan berlantai dua diubah menjadi hanya satu lantai. Perubahan ini juga berdampak pada anggaran pekerjaan yang kemudian disesuaikan menjadi Rp1,7 miliar.

Ironisnya, meskipun anggaran telah direvisi, dalam pelaksanaan proyek ditemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Laporan pekerjaan yang disampaikan kepada pihak berwenang juga disinyalir tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Bahkan, laporan pengawas pekerjaan diduga telah dipalsukan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

Kerugian Negara dan Pasal yang Didakwa

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan dalam proyek pembangunan gedung arsip ini. JPU menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta.” Angka ini menjadi dasar kuat bagi dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, dengan didampingi oleh Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto sebagai hakim anggota.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi