Tim gabungan dari Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal. Penindakan ini terjadi di Makassar, melibatkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Operasi penindakan rokok ilegal ini berlangsung pada Kamis malam (7/5) hingga Jumat dini hari (8/5) waktu setempat. Petugas mengamankan satu unit truk kontainer yang membawa 3,9 juta batang rokok ilegal. Modus operandi pelaku tergolong canggih untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota terhadap anomali truk di sekitar Makassar New Port. Truk kontainer tersebut hanya bolak-balik tanpa memasuki kawasan pelabuhan. Kejadian ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Advertisement
Advertisement
Deteksi Awal dan Modus Operandi Penyelundupan Rokok Ilegal
Keberhasilan penindakan ini bermula dari kejelian Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Kodaeral VI. Anggota yang sedang berpatroli melihat truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY menunjukkan perilaku mencurigakan di area Makassar New Port. Sopir truk terlihat bolak-balik dan memantau situasi tanpa masuk ke pelabuhan. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk mengikuti truk tersebut secara diam-diam.
Truk kontainer yang mencurigakan itu kemudian bergerak menuju sebuah gudang jasa angkutan barang. Lokasi gudang berada di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Petugas gabungan segera melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di gudang tersebut. Setelah sopir meninggalkan truk menggunakan sepeda motor, pemeriksaan mendalam pun dilakukan.
Dari pemeriksaan, ditemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi di dalam kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386. Laksda TNI Andi Abdul Aziz menjelaskan modus operandi pelaku menggunakan sistem kompartemen. Sistem ini bertujuan memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi. Modus tersebut dirancang agar jaringan distribusi rokok ilegal sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat.
Advertisement
Advertisement
Potensi Kerugian Negara dan Proses Hukum Lanjutan Penyelundupan
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 3.904.000 batang, dikemas dalam 244 karton. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp3,77 miliar. Kerugian ini terdiri atas cukai sekitar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta.
Selama proses pemeriksaan di gudang, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Insiden tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas. Meskipun demikian, situasi berhasil dikendalikan dengan baik oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Kejadian ini menunjukkan tantangan yang dihadapi aparat dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan fokus pada kepemilikan kendaraan dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Selain itu, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Advertisement
- Barang bukti yang diamankan meliputi: satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY, satu kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386, dan 244 karton rokok ilegal dengan total 3.904.000 batang.
- Estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp5,79 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Sumber: AntaraNews