Nikita Mirzani Siapkan Pledoi 20 Halaman, Harap Vonis Sesuai Fakta Persidangan
Nikita Mirzani tidak merasa keberatan dengan tuntutan 11 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Nikita Mirzani bersiap untuk menghadapi sidang lanjutan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang ini, Nikita akan membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan 11 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan sendiri draf pledoi tersebut. Wanita yang biasa dipanggil 'Nyai' ini berencana untuk membacakan pledoi yang memiliki ketebalan 20 halaman di depan majelis hakim.
"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," ungkap Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.
"Enggak banyak, cuman dua puluh halaman. Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru," ujar Nikita berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung. Ia menginginkan agar keputusan yang diambil dalam perkara ini dilakukan dengan seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan vonis sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," kata Nikita.
Mengenai tuntutan 11 tahun yang diajukan oleh JPU, Nikita tidak merasa keberatan. Ia menyatakan bahwa pada akhirnya, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
"Jaksa kan boleh nuntut berapa aja, 100 tahun juga nggak ada masalah kan. Tapi nanti keputusan kan ada di hakim," ujar Nikita.
Tuntutan yang dihadapi oleh Nikita Mirzani
Dalam sebuah kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, ia dihadapkan pada tuntutan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ini berkaitan dengan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani dijerat dengan tiga pasal yang berbeda. Pertama, ia dikenakan Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) dari Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kedua, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang juga memiliki ancaman maksimal 9 tahun penjara. Ketiga, ia terlibat dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Nikita Mirzani mengenakan kerudung
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, penampilan Nikita Mirzani dalam sidang kali ini menarik perhatian media. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, Nikita hadir dengan mengenakan kerudung putih yang dipadukan dengan kemeja bermotif. Hal ini ternyata merupakan respon terhadap penilaian jaksa yang menyatakan bahwa dia tidak menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan.
"Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan. Hari ini aku jadi Putri Firaun," ungkap Nikita Mirzani dengan nada bercanda di ruang sidang.
Nikita Mirzani mengenakan kerudung saat berada di ruang sidang
Nikita mengungkapkan bahwa busana yang ia kenakan hari ini disiapkan oleh teman-teman di dalam rutan. Hal ini termasuk kerudung putih yang ia pakai, yang juga merupakan saran dari rekan-rekannya di sana.
"Aku di rutan, ya. Jadi yang milih itu temen-temen. Ini (pakai hijab) juga mereka yang nyuruh. 'Mau pleidoi lu pakai hijab deh,' katanya gitu," jelas Nikita.
Dengan demikian, keputusan untuk mengenakan hijab ini bukan hanya datang dari dirinya sendiri, melainkan juga dukungan dari teman-temannya yang ada di rutan.
Keberadaan teman-teman di dalam rutan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pilihan gaya berpakaian Nikita. Ia merasa bahwa saran dari mereka menambah rasa percaya dirinya saat tampil di depan umum.
"Aku di rutan, ya. Jadi yang milih itu temen-temen. Ini (pakai hijab) juga mereka yang nyuruh. 'Mau pleidoi lu pakai hijab deh,' katanya gitu," jelas Nikita.
Dengan begitu, dukungan sosial ini sangat penting baginya dalam menjalani masa-masa sulit di dalam rutan.