Nikita Mirzani Diduga Siaran Langsung dari Balik Rutan, Ditjen PAS Angkat Bicara
Nikita Mirzani menarik perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya seakan-akan melakukan siaran langsung dari Rutan Pondok Bambu.
Nikita Mirzani menjadi pusat perhatian setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya seolah-olah sedang melakukan siaran langsung (live) dari Rutan Pondok Bambu di Jakarta Timur, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia terlihat berinteraksi dan mempromosikan produk kecantikan bersama seorang rekan. Menanggapi situasi yang memicu banyak perdebatan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan. Mereka ingin meluruskan informasi yang beredar mengenai aktivitas Nikita Mirzani.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video viral itu bukanlah siaran langsung yang dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui akun media sosialnya. Rika Aprianti juga menegaskan bahwa artis tersebut menggunakan fasilitas komunikasi yang disediakan oleh pihak rutan untuk seluruh narapidana.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (12/11).
Penggunaan ponsel saat ini sangat umum di kalangan masyarakat
Rika Aprianti menjelaskan bahwa Nikita Mirzani memanfaatkan fasilitas yang dikenal sebagai Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan, atau yang lebih sering disebut Wartel Suspas. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini sepenuhnya legal dan merupakan hak setiap warga binaan untuk menggunakannya.
"Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," tambah Rika Aprianti.
Dengan demikian, keberadaan Wartel Suspas menjadi penting untuk menjamin komunikasi antara warga binaan dengan keluarga atau pihak luar. Selain itu, fasilitas ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap terhubung dengan dunia luar selama menjalani masa hukuman.
Seluruh warga binaan memiliki hak untuk berkomunikasi
Keberadaan Wartel Suspas telah diatur secara resmi dan menjadi bagian dari pelayanan standar di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Rika Aprianti menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan upaya untuk memenuhi hak-hak dasar para warga binaan yang telah dijamin oleh undang-undang.
"Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut. Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya," ujarnya.
Dengan demikian, fasilitas komunikasi ini sangat penting untuk menjaga hubungan antara warga binaan dengan keluarga mereka, meskipun dalam bentuk yang terbatas.
Manfaatkan fasilitas yang tersedia di Rutan
Dengan adanya fasilitas resmi yang diawasi, diharapkan para warga binaan tidak akan berusaha lagi menyelundupkan ponsel pribadi. Rika Aprianti menegaskan bahwa Nikita Mirzani hanya memanfaatkan hak yang telah disediakan untuknya.
"Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," ungkap Rika Aprianti.
Keberadaan fasilitas yang diawasi ini diharapkan dapat mengurangi upaya penyelundupan ponsel di kalangan warga binaan. Rika Aprianti menegaskan bahwa hak yang dimiliki Nikita Mirzani adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Rutan.
"Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," tegasnya.