Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Vonis Enam Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani, memastikan vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku. Simak detail putusan ini yang mengakhiri upaya hukum sang pesohor.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini secara otomatis mengukuhkan vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Penolakan kasasi ini berarti vonis yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani. Perkara ini melibatkan dokter Reza Gladys sebagai korban pemerasan.
Amar putusan kasasi dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini diketok pada hari Jumat, 13 Maret 2026, oleh majelis hakim agung di Jakarta. Keputusan ini menjadi babak akhir dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan.
Perjalanan Kasus dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari dakwaan pemerasan disertai ancaman terhadap bos produk perawatan kulit (skincare), dokter Reza Gladys. Nikita didakwa mengancam Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan. Majelis hakim saat itu menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan TPPU.
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis terhadap Nikita Mirzani. Vonis tersebut ditingkatkan menjadi enam tahun penjara.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan banding ini diputus pada Selasa, 9 Desember 2025.
Amar putusan banding tersebut menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung
Dengan adanya putusan banding yang memperberat vonis, Nikita Mirzani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.
Putusan penolakan kasasi ini diketok pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2026, oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Penolakan kasasi ini menjadikan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersifat final dan mengikat. Nikita Mirzani akan tetap menjalani hukuman sesuai putusan tersebut.
Sumber: AntaraNews