Bak Model, Nikita Mirzani Lenggak-Lenggok Ceria di Balik Jeruji Jelang Sidang Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani memberikan komentar mengenai persidangannya yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Hari Sumpah Pemuda.
Perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (28/10) Nikita bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani diantar dari Rutan Pondok Bambu dan tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 Wib. Ibu dari tiga anak ini mengenakan busana serba hitam lengkap dengan rompi tahanan kejaksaan.
Meskipun sidang ini akan menentukan nasib hukumnya, Nikita tidak menunjukkan ekspresi sedih. Ia justru terlihat happy dan sempat menyapa kerabat serta awak media yang menunggu di luar ruang tunggu tahanan Pengadilan.
Nikita Mirzani bahkan berjalan di lorong ruang tunggu tahanan dengan gaya bak seorang model yang melenggok di atas catwalk, dengan wajah yang sangat ceria.
"Doain ya teman-teman," ungkap Nikita Mirzani.
Namun, tidak banyak kata yang diucapkannya sebelum kembali masuk ke ruang tahanan untuk bersiap menghadapi persidangan.
Sesaat setelah tiba di pengadilan, Nikita Mirzani menyampaikan harapannya terkait sidang vonis ini. Ia berharap agar masih ada keadilan untuk dirinya dalam kasus hukum yang sedang dihadapinya.
"Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya. semoga keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Nikita Mirzani saat tiba di pengadilan.
Terancam 11 Tahun Penjara
Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Nikita Mirzani menghadiri sidang replik yang merupakan jawaban dari penuntut umum terhadap sanggahan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, pihak jaksa menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh Nikita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 11 tahun.
Mereka berpendapat bahwa Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita Bantah Semua Tuduhan
Pada sidang pembacaan duplik yang berlangsung pada 23 Oktober lalu, Nikita Mirzani menegaskan bahwa tidak ada bukti yang diajukan di persidangan yang menunjukkan bahwa dirinya berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya seperti yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nikita Mirzani menyatakan, "Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan."
Pernyataan ini disampaikan saat ia membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, "Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp2 miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas."
Dengan pernyataan tersebut, Nikita Mirzani berusaha untuk menunjukkan bahwa semua aktivitas keuangannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bintang film Nenek Gayung mengungkapkan bahwa kerja sama ini terjadi atas permintaan Reza Gladys, yang ingin memperbaiki citranya. Nikita Mirzani menambahkan bahwa ada kesepakatan untuk mendukung Reza Gladys dalam menghadapi tuduhan negatif dari pihak lain.
"Notifikasinya adalah nama saya dan uang itu diperoleh dari hasil adanya kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial," urai Nikita Mirzani.