Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara!
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani. Seperti diketahui, Nikita terjerat kasus pemerasan yang dilaporkan pengusaha skincare dan juga dokter Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Hakim Ketua Khairul Saleh, Selasa (28/10).
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara. Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan.
Nikita Bantah Semua Tuduhan
Pada sidang pembacaan duplik yang berlangsung pada 23 Oktober lalu, Nikita Mirzani menegaskan bahwa tidak ada bukti yang diajukan di persidangan yang menunjukkan bahwa dirinya berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya seperti yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nikita Mirzani menyatakan, "Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan."
Pernyataan ini disampaikan saat ia membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, "Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp2 miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas."
Dengan pernyataan tersebut, Nikita Mirzani berusaha untuk menunjukkan bahwa semua aktivitas keuangannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.