Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berdasarkan laporan Reza Gladys pada tanggal 3 Desember 2024.
Namun, terdapat situasi yang tidak biasa saat proses pelimpahan berlangsung. Nikita Mirzani tampak anggun dan hadir tanpa borgol di tangannya. Hal ini berbeda dengan Mail yang tiba lebih awal di Kejari Jakarta Selatan. Mail, yang menggunakan kaus dan didampingi oleh petugas, datang dengan kondisi tangan terikat menggunakan tali plastik atau cable ties.
Ketika ditanya mengenai kondisi Nikita Mirzani yang dilimpahkan tanpa borgol, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya perhatian dari pihak kejaksaan terhadap prosedur yang dijalankan.
Dalam situasi hukum seperti ini, penting untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk dalam hal penanganan tersangka.
"Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Nanti akan saya cek," ungkap Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6).
Advertisement
Haryoko menjelaskan sebelum kasus ini diserahkan kepada pihak Kejaksaan, segala kebijakan yang berhubungan dengan perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail masih berada di tangan penyidik. Hanya setelah kasus tersebut resmi diserahkan, kewenangan terkait perlakuan itu akan beralih kepada Kejaksaan.
"Kami akan memeriksa hal tersebut, karena itu merupakan kewenangan penyidik, bukan kami. Setelah proses ini, kewenangan akan beralih kepada kami. Setelah itu, karena kewenangan sudah full di tangan kami, kami akan melaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Kejaksaan," ungkapnya.
Advertisement
Haryoko juga menambahkan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap dua kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai, kendaraan, alat komunikasi, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ada uang sebagai barang bukti, namun saya tidak dapat menyebutkan jumlahnya secara rinci. Selain itu, terdapat barang bergerak seperti mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan digunakan untuk pembuktian, serta sejumlah dokumen," ungkap Haryoko.