Nikita Mirzani resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Nikita Mirzani tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.10 WIB. Ibu dari tiga anak ini datang dengan pengawalan penyidik wanita dari Polda Metro Jaya.
Advertisement
Tanpa Diborgol
Ibu 3 anak ini mengenakan baju berwarna cokelat. Nikita tampak anggun dan sempat melempar senyum kepada para wartawan yang hadir. Dalam proses pelimpahan ini, terlihat kedua tangan Nikita tidak diborgol.
Saat menuju gedung Kejaksaan, Nikita tidak banyak berbicara. Ia juga memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai penyerahan dirinya serta bukti terkait dugaan penipuan yang disampaikan ke Kejaksaan.
Agenda pelimpahan tahap kedua untuk kasus Nikita telah diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia menjelaskan penyidik telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pelimpahan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, dan disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," ungkap Ade Ary pada Selasa (3/6) lalu.
Advertisement
Kondisi Terbaru Nikita
Ade Ary mengonfirmasi Nikita mengalami masalah kesehatan, yang menyebabkan penyerahan taham 2 terhambat. Namun, ia membantah berita yang menyatakan bahwa Nikita dirawat di rumah sakit.
"Kemarin, pada hari Senin, kami telah menyampaikan bahwa dia tidak dirawat. Yang bersangkutan tidak dirawat dan hanya menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena mengeluhkan rasa nyeri. Pemeriksaan tersebut telah selesai dilakukan pada hari yang sama," jelas Ade Ary.
Advertisement
Kronologi Kasus
Pada tanggal 3 Desember 2024, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita dan asistennya, IM alias Mail. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys sebesar Rp 5 miliar yang terkait dengan bisnis skincare. Akibatnya, Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejak 4 Maret 2025, tim Siber Polda Metro Jaya telah menahan keduanya. Situasi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat nama besar Nikita Mirzani di dunia hiburan. Kasus ini mengungkapkan potensi risiko yang ada dalam bisnis yang melibatkan uang besar, serta pentingnya transparansi dan kejujuran dalam berbisnis. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.