Hakim Semprot Nikita Mirzani karena Tak Fokus Saat Pembacaan Dakwaan: Jangan Sampai Ditanya Apakah Paham, Dijawab Tidak Mengerti

Moment tersebut terjadi saat sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladis.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Hakim Semprot Nikita Mirzani karena Tak Fokus Saat Pembacaan Dakwaan: Jangan Sampai Ditanya Apakah Paham, Dijawab Tidak Mengerti
Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman bos skincare Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). (©KapanLagi.com/Budy Santoso)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menegur Nikita Mirzani karena tidak fokus saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan.

Moment tersebut terjadi saat sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladis dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Awalnya, Jaksa membacakan surat dakwaan. Pembacaan surat dakwaan tersebut sesuai permintaan dari kuasa hukum Nikita.

Namun di tengah persidangan, Nikita nampak tidak fokus dengan sesekali menoleh ke belakang seraya melihat kursi pengunjung sidang.

"Mengingatkan kepada terdakwa tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan dengan lengkap, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengatahui isinya," tegur Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang.

"Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa ada melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya," lanjut sentil Khoirul.

Menurut Majelis Hakim, pembacaan dakwaan sangat penting bagi Nikita yang duduk di kursi petilasan agar paham kasus yang menjeratnya itu.

"Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham' nanti dijawab 'tidak mengerti'. Gitu ya," tegas Khoirul.

Nikita Didakwa Peras Dokter Gladis Rp4 Miliar

Setelahnya, Jaksa melanjutkan membacakan dakwaan terhadap Nikita. Dalam dakwaan yang dialamatkan Nikita, artis tersebut didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi