Mengapa KPK Masih Periksa Topan Ginting, Padahal Pihak Swasta Sudah Disidang? Ini Penjelasan Lengkapnya!

KPK Topan Ginting masih dalam pemeriksaan intensif meski pihak swasta terkait OTT korupsi proyek jalan Sumut telah disidang. Ada apa di balik penundaan ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa KPK Masih Periksa Topan Ginting, Padahal Pihak Swasta Sudah Disidang? Ini Penjelasan Lengkapnya!
KPK Topan Ginting masih dalam pemeriksaan intensif meski pihak swasta terkait OTT korupsi proyek jalan Sumut telah disidang. Ada apa di balik penundaan ini? (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Pemeriksaan ini berlanjut meskipun dua tersangka dari pihak swasta telah menjalani sidang perdana di pengadilan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik perbedaan penanganan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa Topan Ginting merupakan figur sentral dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9).

Asep menambahkan bahwa perkara yang melibatkan Topan Ginting tidak hanya terbatas pada dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK menemukan indikasi keterlibatan dalam proyek-proyek lain yang sedang didalami secara intensif. Hal ini menjadi alasan utama mengapa proses penyidikan terhadap Topan Ginting masih terus berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan alasan di balik masih berlanjutnya pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting. Menurut Asep, Topan Ginting dianggap sebagai figur sentral dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Keterlibatannya tidak hanya sebatas pada satu kasus, melainkan mencakup potensi perkara lain.

Asep menjelaskan bahwa informasi yang diterima KPK mengindikasikan bahwa perkara Topan Ginting meluas. Tidak hanya terkait OTT dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, tetapi juga hal-hal di luar lingkup awal tersebut. "Ada yang kedua dan ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lainnya yang saudara TOP. Jadi, mohon bersabar," ujar Asep.

Berbeda dengan Topan Ginting, dua tersangka dari pihak swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa. Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang perdana telah berlangsung pada 17 September 2025. KPK menyatakan peran pihak swasta sudah jelas terkait pekerjaan proyek yang menjadi fokus penyelidikan.

Kasus yang melibatkan Topan Ginting dan pihak swasta ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut. Selain itu, juga melibatkan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Para tersangka ini dibagi berdasarkan peran dan proyek yang terlibat. Penetapan ini mencakup pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

Lima tersangka yang ditetapkan adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, dan Heliyanto (HEL) PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari pihak swasta, ada M. Akhirun Efendi (KIR) Dirut PT Dalihan Natolu Group dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Dana tersebut disalurkan untuk memuluskan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Peran mereka sebagai pihak swasta menjadi krusial dalam rantai dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima dana di klaster pertama. Klaster ini berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Heliyanto menjadi penerima dana di klaster kedua, yang terkait dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai keenam proyek yang terbagi dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya skala dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Penyelidikan terhadap Topan Ginting diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait penggunaan anggaran proyek-proyek tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi