Julius Ibrani Harap Perpres RAN HAM Segera Ditetapkan untuk Perkuat Perlindungan Warga
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut memiliki arti strategis sebagai pijakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.
Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC) Julius Ibrani mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut memiliki arti strategis sebagai pijakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.
Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM bukan semata memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap penguatan agenda hak asasi manusia melalui langkah yang terukur dan implementatif.
“Presiden harus menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya dengan segera menetapkan RAN HAM,” kata Julius kepada wartawan, Sabtu (26/6/2026).
Isu Hak Asasi Manusia
Menurut Julius, dinamika sejarah dan berbagai perhatian publik terhadap isu hak asasi manusia justru dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ia menilai Perpres RAN HAM dapat menjadi kerangka kerja yang membantu pemerintah memperluas jangkauan perlindungan negara, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.
Lebih jauh, Julius mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan RAN HAM berpotensi berdampak terhadap kelompok rentan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Menurutnya, keberadaan kebijakan tersebut penting untuk memastikan program lintas kementerian dan pemerintah daerah memiliki arah yang lebih terkoordinasi dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Selain Presiden, Julius juga menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara dalam proses penyelesaian regulasi tersebut. Ia berpandangan kementerian memiliki fungsi strategis untuk memastikan kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat memperoleh perhatian dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan,” ujarnya.
Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang HAM
Julius menambahkan, percepatan pengesahan juga dapat memberikan kepastian arah kebijakan pemerintah di bidang HAM sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap agenda perlindungan warga negara.
Ia menilai masyarakat membutuhkan sinyal bahwa pemerintah memiliki platform kebijakan yang jelas di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang RAN HAM Tahun 2026–2030 atau RAN HAM Generasi VI telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum atas usulan Kementerian Hak Asasi Manusia. Dokumen tersebut disebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026 dan masih menunggu proses lanjutan menuju penetapan.