Terungkap! Polresta Bandung Ringkus Pelaku Peredaran 680 Butir Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol
Polresta Bandung berhasil meringkus seorang pelaku peredaran obat keras ilegal jenis tramadol sebanyak 680 butir di Margahayu, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini hasil laporan masyarakat.
Polresta Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial SS (36) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (24/10) di kediamannya di Desa Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Petugas menyita 680 butir obat jenis tramadol dari tangan pelaku.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat keras di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika.
Kompol Nova menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah menerima informasi awal. Dari hasil investigasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Bandung.
Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal
Penangkapan SS, pelaku peredaran obat keras ilegal, bermula dari informasi krusial yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandung. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan obat keras di kawasan Margahayu Tengah. Petugas segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah serangkaian penyelidikan di lokasi yang disebutkan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. SS ditangkap di rumahnya pada Jumat, 24 Oktober, dengan barang bukti yang cukup kuat. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polresta Bandung dalam menindaklanjuti laporan warga.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 680 butir obat keras jenis tramadol yang siap diedarkan. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Kasus peredaran obat keras ilegal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Setelah penangkapan, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Langkah ini diambil untuk pengembangan kasus dan proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Labfor Mabes Polri untuk pengecekan awal barang bukti.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) l, serta Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1). Ancaman hukuman berat menanti pelaku peredaran obat keras ilegal ini.
Kompol Nova Bhayangkara menegaskan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat.
Sumber: AntaraNews