Polda Banten Sita 12 Ribu Obat Keras di Pandeglang, Jaringan Peredaran Obat Keras Terungkap
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Pandeglang, mengamankan seorang tersangka dan lebih dari 12 ribu butir obat jenis Tramadol serta Hexymer, membuka tabir jaringan peredaran obat keras yang lebih l
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HA, bersama dengan barang bukti berupa lebih dari 12 ribu butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran obat keras yang lebih besar di Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas terhadap aktivitas mencurigakan. Informasi awal mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Pandeglang, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku utama dan penyitaan ribuan butir obat berbahaya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/10) lalu. Petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga berinisial DP di Pandeglang sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, petugas mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah obat jenis Tramadol dan Hexymer yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama.
Dari pemeriksaan awal, DP mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah milik HA yang dititipkan kepadanya untuk dijual. Petugas kemudian menyusun strategi untuk memancing tersangka HA agar datang ke lokasi penangkapan. "Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, Sdr. HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Wiwin.
Setelah HA berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang signifikan. Dari tangan HA, polisi menyita 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer, uang tunai sejumlah Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran Obat Keras
Kepada penyidik, HA mengakui bahwa sebagian obat tersebut adalah miliknya dan sebagian lagi merupakan milik seorang bernama LA. LA kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama pengembangan kasus ini. Pengakuan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih terstruktur dalam peredaran obat keras.
HA juga mengungkapkan modus operandi dalam mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut. "HA mengaku membeli obat keras itu dari Sdr. LA seharga Rp6 juta untuk dijual kembali. Transaksi dilakukan di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus,” ungkap Kombes Wiwin.
Lokasi transaksi yang berada di lingkungan kampus menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyebaran obat keras di kalangan mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga lingkungan pendidikan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok hingga pengedar di lapangan.
Ancaman Hukum dan Komitmen Pemberantasan
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar.
Ancaman pidana yang menanti tersangka cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan peredaran obat keras dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat.
Kombes Wiwin menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Upaya pemberantasan peredaran obat keras ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Sumber: AntaraNews