Yusril Pertanyakan Bima Permana, Bagaimana Bisa Dikabarkan Hilang di Glodok Ditemukan di Malang
Dia mengatakan salah satu mahasiswa yang dilaporkan hilang bernama Bima Permana Putra sudah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa kerusuhan demo beberapa waktu lalu. Ia membantah dugaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut tiga mahasiswa terkait demonstrasi Agustus lalu, dihilangkan paksa.
Dia mengatakan salah satu mahasiswa yang dilaporkan hilang bernama Bima Permana Putra sudah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.
"Mengenai Bima Permana Putra yang oleh kontras disebut hilang beberapa waktu lalu. Dan sekarang sudah ditemukan ada di Klenteng atau di Wihara di Kota Malang, Jawa Timur. Jadi tidak dihilangkan paksa seperti yang dibilang KontraS," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Menurut dia, Bima dinyatakan hilang di kawasan Glodok, Jawa Barat saat unjuk rasa berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Namun, Yusril tak mengetahui bagaimana Bima akhirnya bisa berada di Malang.
"Bagaimana ceritanya dia ada di Glodok tiba-tiba ditemukan di Klenteng, Malang ya nanti ditanya saja yang bersangkutan kenapa ada di sana," ujarnya.
Tak Ada Pelanggaran HAM
Yusril menyampaikan saat ini Bima sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara dua mahasiswa lainnya yang dilaporkan KontraS hilang, masih dalam tahap pencarian.
"Saya mengkoordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya, mereka yang oleh kontraS disebut-sebut sebagai hilang itu dan dilakukan pencarian, satu baru ketemu, dua lagi masih belum ketemu. Jadi memang ditugasi pihak kepolisian untuk mencari yang bersangkutan supaya ditemukan," tutur Yusril.
Disisi lain, Yusril juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait mahasiswa Universitas Riau bernama Khairiq Anhar yang ditahan karena menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia memastikan tidak ada pelanggaran HAMA yang dilakukan.
"Jadi masih ditahan dan saya kira sudah cukup dilakukan pembelaan. Yang penting saya memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan dia sudah diperiksa menurut KUHAP dan silakan dilakukan pembelaan," jelas Yusril.