Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah memastikan, pihak TNI bersama Polda Metro Jaya akan merilis perkembangan hukum melibatkan prajurit militer, Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP. Menurut Freddy, TNI saat ini masih mendalami sosok memerintahkan Kopda FH.
"Sedang terus didalami oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat," kata Freddy melalui pesan singkat saat ditanya siapa sosok pesuruh Kopda FH, Minggu (14/9).
Freddy memastikan, saat ini Kopda FH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Informasi sementara yang baru diketahui, motif keterlibatan yang bersangkutan adalah ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," tegas Freddy.
Freddy mengatakan, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban. Saat kejadian, Kopda FH memang sedang berstatus THTI alias tak hadir tanpa izin.
"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI). Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," papar dia.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap FH akan ditempuh melalui jalur pidana militer.
"Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas dia.
Advertisement