Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui khilaf atas penetapan tersangka dua prajurit TNI, Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui khilaf atas penetapan tersangka dua prajurit TNI, Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.

Karena telah melampaui kewenangan dari aturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan bahwasannya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI,"

kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8).

Sebab, Tanak mengakui dalam lingkup prajurit TNI memiliki aturan sendiri atau disebut peradilan militer. Sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang-undang No 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan ada empat lembaga peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer dan peradilan umum untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," tutur Tanak.

Oleh karena itu, Tanak mengatakan kedepannya untuk proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh pihak TNI.

Oleh karena itu, Tanak mengatakan kedepannya untuk proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh pihak TNI.

"Atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan kedepan kami berupaya kerjasama yang baik antara tni dengan kpk dan aparat penegak hukum lain," tuturnya.

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan pihaknya akan memproses kasus dugaan suap ini secara transparan.

Termasuk, dalam mengusut Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC.

"Dalam proses penyelesaian prajurit tni kita dari penyidik dan aparat hukum di lingkungan hukum TNI akan melaksanakan secara transparan. Jadi itu yang tadi hasil pertemuan kita sulaya dalam hasil penyelesaian ini tidak ada celah lagi," terangnya.

Termasuk, dalam mengusut Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC.

Dasar hukum

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menilai penetapan tersangka kedua prajurit TNI oleh KPK menyalahi aturan. “Di Indonesia itu mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Sebab, dalam UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. “Selain itu, juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” tutur Kresno.

KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, penahanan. Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga," kata dia.

"Pertama adalah Ankum Atasan yang Berhak Menghukum. Kedua adalah Polisi Militer. Ketiga adalah Oditur Militer. Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," tambahnya. Sehingga, Kresno menjelaskan kedepannya akan ada koordinasi untuk penanganan perkara, salah satunya displitsing atau dipisah. Dimana KPK mengusut tersangka sipil dan Puspom TNI menindak anggotanya.

"Jadi sebetulnya ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik. Karena apa? Karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira sangat baik," tuturnya. Selain itu, ada juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang ada pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Skema ini juga bisa dijalankan untuk memproses hukum anggota TNI yang dikenal dalam konteks koneksitas. "Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini anda tahu juga memproses perkara TWP dan juga Satelit Orbit 123," tuturnya.

Tiba-tiba Panglima Perang Suku Dani Moro Kogoya Sambangi Markas Kopassus, Saat di Pos jaga Langsung Disetop TNI Berbaret Merah
Tiba-tiba Panglima Perang Suku Dani Moro Kogoya Sambangi Markas Kopassus, Saat di Pos jaga Langsung Disetop TNI Berbaret Merah

Kedatangannya di markas Kopassus membuat Moro disetop oleh sosok TNI berbaret merah. Lantas apa yang terjadi selanjutnya?

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap

Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PKS: Pilihan Bagus, Berkelas
Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, PKS: Pilihan Bagus, Berkelas

PKS menilai, Mahfud memiliki rekam jejak mumpuni. Pernah menjadi hakim MK hingga anggota DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel Usai Ramdhan Pomanto Mundur
Terungkap, Ini Sosok Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel Usai Ramdhan Pomanto Mundur

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mundur sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sulsel karena terbentur aturan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan

Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Baca Selengkapnya