Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Pimpinan KPK Alexander Marwata memastikan polemik yang terjadi pascapengungkapan kasus suap di lingkungan Basarnas bukan kesalahan penyidik.
Pimpinan KPK Alexander Marwata memastikan polemik yang terjadi pascapengungkapan kasus suap di lingkungan Basarnas bukan kesalahan penyidik.
@merdeka.com
@merdeka.com
Statement itu disampaikan Alexander untuk meluruskan statemen Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang sempat menyatakan tim penyelidik khilaf atas atas penetapan tersangka dua prajurit TNI, Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi. Kekhilafan yang dimaksud telah melampaui kewenangan dari aturan yang berlaku.
Alexander kemudian menjelaskan bagaimana kerja tim penyelidik hingga penyidik sebelum akhirnya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Termasuk pada kasus dua prajurit TNI aktif yang berujung polemik. Menurutnya, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti. Yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang. Serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
Hal itu sebagaimana pasal 1 butir 14 KUHAP. Adapun penjelasannya, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian saat gelar perkara kasus tersebut dilakukan, hadiri lengkap penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di mana ada Henri dan Letkol ABC selaku pihak TNI selaku pihak penerima suap. Kemudian tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU sebagai pemberi suap. "Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," ujar Alexanader.
Dikarenakan kasus ditangani Puspom TNI, KPK kemudian tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga terkait dalam kasus suap itu. Proses penetapan tersangka nantinya akan dilakukan oleh Puspom TNI untuk dibawa ke peradilan militer. " Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka." "Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander menambahkan.
Sebelumnya, KPK mengakui khilaf atas penetapan tersangka dua prajurit TNI, Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi. Karena telah melampaui kewenangan dari aturan yang berlaku. Hal itu direspons Direktorat Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang merupakan anak buah Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kecewa dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan merasa mengkambinghitamkan sebagai bawahan
Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAlex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alex saat menjelaskan mekanisme penetapan tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni baru dua bulan bebas dari penjara terkait kasus narkoba
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaSetelah gagal sambangi Panji Gumilang pada Rabu (29/8), Anwar Abbas akhirnya berhasil menemui pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Kamis (30/8) di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca Selengkapnya