FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Pemintaan maaf itu disampaikan setelah Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi gedung antirasuah.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiensi terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," katanya.
Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.
berita untuk kamu.
Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.
"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," kata Johanis.
Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis. Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Teks: Liputan6.com/Fachrur Rozie
- Fachrur Rozie
- Helmi Fithriansyah
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Zulhas sempat menyatakan PAN legowo dengan segala keputusan yang bakal ditentukan capres Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga percaya bahwa tupeng raksasa tersebut mengandung keberkahan dan kebaikan di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBogor merupakan salah satu daerah penghasil senjata pusaka khas Jawa Barat, kujang.
Baca SelengkapnyaKehadiran Anies Baswedan kali ini menjadi kedatangan pertamanya di Kantor DPP PKB.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan PDIP membuka pintu jika PKB ingin bergabung mendukung Ganjar Pranowo. Puan juga menyinggung hubungan mesra PKB dan PDIP. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan ketidakhadirannya dalam deklarasi Anies dan Cak Imin sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 tidak bermakna apa-apa.
Baca Selengkapnya