Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK Ungkit Kasus 3 Tahun Lalu, Ada Tersangka Tapi Belum Dijemput Paksa, Siapa Dia?

Pimpinan KPK Ungkit Kasus 3 Tahun Lalu, Ada Tersangka Tapi Belum Dijemput Paksa, Siapa Dia?

Pimpinan KPK Ungkit Kasus 3 Tahun Lalu, Ada Tersangka Tapi Belum Dijemput Paksa, Siapa Dia?

Alexander tak merinci kasus dan tersangka yang dimaksud.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta tiba-tiba menyinggung kasus korupsi yang sudah tiga tahun lalu tersangka. Tetapi hingga kini, tersangka tersebut belum dilakukan upaya penjemputan paksa.

Hal itu diungkap Alex saat menjelaskan mekanisme penetapan tersangka dalam sebuah kasus korupsi. 

Pimpinan KPK Ungkit Kasus 3 Tahun Lalu, Ada Tersangka Tapi Belum Dijemput Paksa, Siapa Dia?

"Ada loh yang sudah ditetapkan tersangka tiga tahun lalu tetapi sampai sekarang belum dilakukan upaya paksa, Ada," ucap Alex yang dikutip Selasa (28/11).

Tetapi, Alex tidak menjelaskan secara rinci kasus apa dan siapa tersangka yang dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Alex menjelaskan, dalam bekerja KPK memang memiliki rentang waktu yang lama untuk secara resmi mengumumkan ke publik kasus yang disidik. Termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

"Sementara kalau sekarang KPK akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan secara official, meski media sebetulnya sudah tahu dan tidak usah diumumkan sudah tahu, tetapi secara resmi KPK akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan," kata Alex menambahkan.

Alex menjelaskan, pengumuman status tersangka baru dilakukan secara resmi demi kepastian hukum. Di saat bersamaan dilakukan penahanan sejalan dengan langkah penyidik melimpahkan kasus ke jaksa.

Tetapi, dia pastikan, rentang waktu yang jauh antara kabar penetapan tersangka dan pengumuman resmi tak bisa dimanfaatkan mereka yang terkait dalam kasus korupsi untuk melakukan negosiasi.

"Enggak ada ruang-ruang gelap yang bisa melakukan negosiasi. Karena apa? Begitu ekspose penetapan tersangka, sprindik itu akan kita dorong segera terbit, begitu sprindik terbit enggak ada ruang lagi untuk bermain. Kalau toh ada yang bermain, tidak mungkin menghentikan perkara itu," tegas Wakil Ketua KPK itu.

Menurutnya, permainan atau upaya negosiasi dalam sebuah kasus justru berpeluang terjadi di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Sebab, pimpinan enggak tahu apa perkara yang dilidik, saksi siapa yang diperiksa, apa subtansi saksi yang diperiksa, termasuk siapa yang dipanggil.

"Pimpinan enggak punya akses ke sana," kata Alex.

KPK Kerja Kolektif Kolegial

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Evaluasi terkait hal itu segera dilakukan agar tak ada lagi pengotak-kotakan otorisasi atas sistem kerja.

Diketahui pada era kepemimpinan KPK sebelumnya, termasuk Firli Bahuri, sistem kerja wakil ketua terbagi atas bidang penindakan dan pencegahan.

"Sebelumnya berlaku ada pembidangan, jadi ada wakil ketua tertentu membidangi penindakan, membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi. Jadi tidak ada lagi model yang seperti ini. Semua wakil ketua KPK, pimpinan bertanggung jawab terhadap (semua) bidang itu."

Kata Nawawi

@merdeka.com


Nawawi berharap dengan dihapusnya pembidangan tersebut akan menyamaratakan peran seluruh komisioner KPK. Nawawi berharap ke depannya tak ada wakil ketua komisi antikorupsi yang dikecilkan perannya.

"Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua lain untuk masuk. Jadi ketika harus mengecek satu kedeputian, dia akan masuk. Pak Ghufron tak bisa lagi hanya jalan ke kedeputian pencegahan, monitoring, tapi juga berwenang masuk ke kedeputian penindakan untuk mengontrol," kata Nawawi.

Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jawab Ancaman Somasi NasDem
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jawab Ancaman Somasi NasDem

NasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Alex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih
Terungkap, Ini Sosok Tahanan Diduga Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya