Pimpinan KPK Ungkit Kasus 3 Tahun Lalu, Ada Tersangka Tapi Belum Dijemput Paksa, Siapa Dia?
Alexander tak merinci kasus dan tersangka yang dimaksud.
Alexander tak merinci kasus dan tersangka yang dimaksud.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta tiba-tiba menyinggung kasus korupsi yang sudah tiga tahun lalu tersangka. Tetapi hingga kini, tersangka tersebut belum dilakukan upaya penjemputan paksa.
Hal itu diungkap Alex saat menjelaskan mekanisme penetapan tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
"Ada loh yang sudah ditetapkan tersangka tiga tahun lalu tetapi sampai sekarang belum dilakukan upaya paksa, Ada," ucap Alex yang dikutip Selasa (28/11).
Tetapi, Alex tidak menjelaskan secara rinci kasus apa dan siapa tersangka yang dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, Alex menjelaskan, dalam bekerja KPK memang memiliki rentang waktu yang lama untuk secara resmi mengumumkan ke publik kasus yang disidik. Termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
"Sementara kalau sekarang KPK akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan secara official, meski media sebetulnya sudah tahu dan tidak usah diumumkan sudah tahu, tetapi secara resmi KPK akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan," kata Alex menambahkan.
Alex menjelaskan, pengumuman status tersangka baru dilakukan secara resmi demi kepastian hukum. Di saat bersamaan dilakukan penahanan sejalan dengan langkah penyidik melimpahkan kasus ke jaksa.
Tetapi, dia pastikan, rentang waktu yang jauh antara kabar penetapan tersangka dan pengumuman resmi tak bisa dimanfaatkan mereka yang terkait dalam kasus korupsi untuk melakukan negosiasi.
"Enggak ada ruang-ruang gelap yang bisa melakukan negosiasi. Karena apa? Begitu ekspose penetapan tersangka, sprindik itu akan kita dorong segera terbit, begitu sprindik terbit enggak ada ruang lagi untuk bermain. Kalau toh ada yang bermain, tidak mungkin menghentikan perkara itu," tegas Wakil Ketua KPK itu.
Menurutnya, permainan atau upaya negosiasi dalam sebuah kasus justru berpeluang terjadi di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Sebab, pimpinan enggak tahu apa perkara yang dilidik, saksi siapa yang diperiksa, apa subtansi saksi yang diperiksa, termasuk siapa yang dipanggil.
"Pimpinan enggak punya akses ke sana," kata Alex.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Evaluasi terkait hal itu segera dilakukan agar tak ada lagi pengotak-kotakan otorisasi atas sistem kerja.
Diketahui pada era kepemimpinan KPK sebelumnya, termasuk Firli Bahuri, sistem kerja wakil ketua terbagi atas bidang penindakan dan pencegahan.
@merdeka.com
Nawawi berharap dengan dihapusnya pembidangan tersebut akan menyamaratakan peran seluruh komisioner KPK. Nawawi berharap ke depannya tak ada wakil ketua komisi antikorupsi yang dikecilkan perannya.
"Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua lain untuk masuk. Jadi ketika harus mengecek satu kedeputian, dia akan masuk. Pak Ghufron tak bisa lagi hanya jalan ke kedeputian pencegahan, monitoring, tapi juga berwenang masuk ke kedeputian penindakan untuk mengontrol," kata Nawawi.
Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAlex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca Selengkapnya