Ini Alasan KPK Tidak Kunjung Tahan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK sudah beberapa pekan lalu.
Meski sudah menjadi tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Edward. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya masih membutuhkan waktu dan proses yang panjang dalam menyelesaikan perkara tersebut.
kata Ali Fikri saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/11).
Selain itu, terkait dengan kapan dilakukan pemanggilan terhadap Wamenkumham usai menjadi tersangka. Hal ini disebutnya akan diinfokan lebih lanjut.
"Nanti akan diinfokan lebih lanjut. Yang pasti fokus utama pengumpulan bukti dan saksi-saksi lebih dahulu," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkum HAM? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alex saat menjelaskan mekanisme penetapan tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca Selengkapnya