Advertisement
Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi disebut menyalahi aturan.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik. Tak hanya Marsekal Madya Henri, KPK turut menetapkan tersangka Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi dan Kabasarnas atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabasarnas. Karena disebut menyalahi aturan sebab bukan ranah KPK.
Atas ditetapkannya Kepala Basarnas tersangka, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendatangi langsung gedung KPK, Jumat (27/8).
Advertisement
Di antaranya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda Nazali Lempo.
Advertisement
“Ya (koordinasi barang bukti). Kita mau menyelesaikan,” kata Agung saat ditemui di KPK.
Agung Handoko memastikan pihaknya akan memproses kasus dugaan suap ini secara transparan.
"Dalam proses penyelesaian prajurit tni kita dari penyidik dan aparat hukum di lingkungan hukum TNI akan melaksanakan secara transparan. Jadi itu yang tadi hasil pertemuan kita sulaya dalam hasil penyelesaian ini tidak ada celah lagi,"
Advertisement
kata Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.
Advertisement
Polemik semakin memanas usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf ke TNI dan menyebut penyelidik khilaf karena tidak berkoordinasi saat tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan bahwasannya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8).
Advertisement
Advertisement
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan surat pengunduran diri. Brigjen Asep sudah mengirimkan permohonan pengunduran diri ke pimpinan lembaga antirasuah. "Sementara ini beliau dah kirim WhatsApp pengunduran diri ke pimpinan," ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Advertisement
Tuntutan yang pertama adalah meminta adanya permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga, dan pegawai
Advertisement
"Ketiga, pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK," tulis keterangan pegawai KPK, Sabtu (29/7).
Presiden Jokowi buka suara soal polemik penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia mengatakan, polemik penanganan kasus suap Henri Alfiandi hanya masalah koordinasi KPK dan Puspom TNI.
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Ciliwung di Jatinegara Jakarta Timur, Senin (31/7).
Advertisement