Kasus Korupsi Kemenhut, Tim Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri
Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus korupsi di Kementerian Kehutanan, termasuk rumah mantan menteri.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Salah satu lokasi yang disasar adalah kediaman mantan menteri.
Operasi penggeledahan ini berlangsung dari Rabu, 28 Januari 2026 hingga Kamis, 29 Januari 2026. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi kegiatan tersebut dengan menyatakan, "Terkait kasus korupsi di Kemenhut (ya penggeledahannya)," kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penggeledahan tersebut difokuskan pada beberapa rumah di daerah Matraman dan Kemang pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dilanjutkan di Rawamangun serta Bogor. Meskipun kegiatan ini telah berlangsung, hingga saat ini belum ada informasi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai penggeledahan tersebut dengan mengatakan, "Belum ada info," pada hari yang sama. Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan kunjungan ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Mencocokkan Data
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa kedatangan tim bukanlah untuk melakukan penggeledahan, melainkan untuk mencocokkan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor kementerian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).
Dia menambahkan bahwa semua rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan teratur. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebutkan kooperatif dalam membantu penyidik untuk mencocokkan data serta dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," imbuhnya.
Pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga telah memasuki kawasan hutan.
Kegiatan Penambangan di Sulawesi Tenggara
Aktivitas penambangan berlangsung di daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diduga, izin untuk kegiatan tersebut diperoleh dari kepala daerah pada masa itu, meskipun melanggar peraturan yang berlaku.
"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ucap dia. Dalam proses penyidikan, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik.
Data tersebut kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti. "Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," tandas dia. Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan.