Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terkait penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang sedang berlangsung. Kejagung mengonfirmasi tindakan tersebut sebagai langkah pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan itu terjadi beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti yang diamankan meliputi dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Syarief menyatakan bahwa Siti Nurbaya Bakar belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihak Kejagung memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri KLHK tersebut di kemudian hari. Proses ini akan dilakukan setelah penyidik meneliti dan mempelajari barang bukti yang telah disita secara menyeluruh.
Detail Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penggeledahan adalah salah satu metode penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang menjadi fokus penyelidikan Kejagung. Penyitaan barang bukti diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dokumen-dokumen yang disita kemungkinan besar berkaitan dengan perizinan, kebijakan, atau regulasi selama Siti Nurbaya menjabat. Sementara itu, barang bukti elektronik dapat mencakup data komunikasi atau informasi digital lainnya yang relevan. Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dalam tahap penelitian mendalam oleh tim penyidik.
Proses penelitian ini krusial untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan saksi. Kejagung berkomitmen untuk bekerja secara cermat dan profesional dalam setiap tahapan penyidikan. Hal ini dilakukan demi memastikan keadilan serta penegakan hukum yang transparan.
Rencana Pemeriksaan dan Lokasi Lain yang Disasar
Mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya Bakar akan dijadwalkan setelah barang bukti diteliti. “Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi. “Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan.”
Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Namun, Syarief tidak merinci secara spesifik identitas atau alamat dari kelima lokasi tersebut. Penggeledahan di beberapa tempat ini menunjukkan luasnya cakupan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Mengenai dugaan penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief menyatakan belum dapat mengonfirmasi informasi tersebut. “Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan informasi baru mungkin akan muncul.
Sumber: AntaraNews