Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Pemerintah berencana menghapus bea masuk impor suku cadang pesawat hingga 0 persen sebagai langkah untuk merespons kenaikan harga avtur yang terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu maskapai nasional menghadapi kenaikan harga avtur akibat konflik geopolitik yang terjadi di Timur Tengah.
"Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen," ujarnya di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa negara memperoleh pemasukan sebesar Rp 500 miliar dari bea masuk spareparts pesawat. Dengan kebijakan pembebasan bea masuk ini, diharapkan daya saing industri jasa pemeliharaan, perbaikan, dan pemeriksaan (MRO) akan semakin kuat, yang berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi hingga Rp 700 juta per tahun.
"Tentunya bisa mendukung output PDB yang bisa mencapai Rp 1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung, dan yang tidak langsung dapat mencapai hampir tiga kali lipat," tambahnya.
Kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat ini juga merupakan bagian dari paket kebijakan untuk mengatasi kenaikan tiket pesawat yang berkisar antara 9-13 persen. Relaksasi ini akan berlaku selama dua bulan, setelah harga avtur sebagai bahan bakar pesawat mengalami lonjakan yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri penerbangan nasional dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Dampak Signifikan terhadap Industri Penerbangan
Menko Airlangga mengungkapkan bahwa harga avtur di berbagai negara telah mengalami peningkatan. Contohnya, di Thailand harga avtur telah mencapai Rp 29.518 per liter, sedangkan di Filipina mencapai Rp 25.326 per liter. Ia menjelaskan bahwa harga avtur merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tarif penerbangan, yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya. Namun, pemerintah tidak dapat membatasi kenaikan harga avtur yang mengikuti dinamika pasar.
"Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," jelas Airlangga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga kestabilan harga tiket pesawat di tengah fluktuasi harga avtur yang terjadi.
Pembebasan PPN untuk tiket pesawat telah diterapkan
Maskapai penerbangan kini hanya diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen. Hal ini disebabkan pemerintah sementara waktu membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk konsumen, yang dikenal dengan istilah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Dengan adanya kebijakan pembebasan PPN ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan bahwa pemerintah akan kehilangan potensi pemasukan sebesar Rp 2,6 triliun dalam dua bulan dari pengenaan PPN tiket pesawat.
Airlangga menjelaskan, "Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen."
Ia menambahkan bahwa kebijakan mengenai fuel surcharge dan PPN DTP ini akan dilaksanakan sesuai dengan program yang diumumkan sebelumnya, yaitu dalam jangka waktu dua bulan. "Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan di lakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga," pungkas Airlangga.