Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Desak Pemerintah Bereskan Masalah Perlintasan Sebidang Kereta Api
Jika darurat perlintasan sebidang tersebut tidak segera diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan kecelakaan kereta api akan terus terjadi di Indonesia.
Komisi V DPR meminta pemerintah untuk segera menuntaskan masalah perlintasan sebidang di jalur kereta api (KA) menyusul kasus kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat. Komisi V DPR mencatat di Indonesia terdapat ribuan perlintasan sebidang kereta api, di antaranya perlintasan sebidang atau perlintasan antara jalan raya dengan rel kereta kerap menjadi sumber kecelakaan.
"Kita minta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan darurat perlintasan sebidang di Indonesia. Komisi V DPR sudah bertahun-tahun meminta kepada KAI untuk menyelesaikan jalur perlintasan sebidang, tapi hingga saat ini darurat perlintasan sebidang tersebut tidak tertangani dengan baik. Coba kita cek data sampai saat ini ada ribuan perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak tertangani,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/4).
Lasarus menegaskan, jika darurat perlintasan sebidang tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan kecelakaan kereta api akan terus terjadi di Indonesia. Dia mengingatkan, jalur kereta api seharusnya bebas dan steril dari segala hambatan.
"Makanya di seluruh dunia ini jalur kereta api itu clear and clean, kecuali di Indonesia. Oleh sebab itu jika darurat perlintasan sebidang tidak tertangani dengan baik, maka ada ribuan kemungkinan kecelakaan akan kembali terjadi,” tegas Lasarus.
Jumlah Korban
Lasarus juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, yang menyebabkan sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 orang lainnya menjalani perawatan intensif. Dia meminta seluruh petugas dapat memastikan penanganan korban dengan baik.
“Selaku pimpinan Komisi V DPR menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan. Dan kepada petugas di lapangan untuk memastikan dan memprioritaskan penanganan korban agar mendapatkan penanganan dengan baik dan maksimal,” kata dia.
Jumlah Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data KAI, jumlah perlintasan sebidang pada 2024, tercatat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang, yang terdiri atas 2.803 perlintasan terdaftar dan 1.093 perlintasan tidak terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.832 perlintasan telah dijaga, sementara 971 perlintasan belum dijaga.
Memasuki 2025, jumlah perlintasan sebidang menurun menjadi 3.703 titik, yang mencakup 2.776 perlintasan terdaftar dan 927 perlintasan tidak terdaftar. Desember 2025 Pada periode yang sama, perlintasan yang telah dijaga sebanyak 1.864 titik, sedangkan perlintasan yang tidak dijaga berkurang menjadi 912 titik.